Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Subang sekaligus tersangka suap kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ojang Sohandi terlibat tindak pidana korupsi lain.
Hal itu didasarkan dari temuan uang Rp385 juta dari dalam mobil mewahnya. Uang itu diduga itu pemberian dari petinggi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Uang Rp385 juta dari dalam mobil Ojang diduga hasil gratifikasi," terang sebuah sumber, Minggu (17/4)
KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK mendalami temuan uang itu.
"Uang yang didapat di mobil OJS (Ojang Sohandi) masih sedang dipelajari apakah janji yang berhubungan dengan kasus ini atau tidak," ungkap Agus.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, KPK mendalami temuan uang Rp385 juta dengan melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (14/4) dengan berhasil menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan ini dilakukan selain untuk mendalami perkara suap Ojang kepada Jaksa Kejati Jabar juga mendalami temuan uang Rp.385 juta.
Yuyuk mengatakan, penggeledahan selanjutnya yang berlangsung Kamis (14/4) dilakukan di 6 lokasi di Subang. Itu pertama di Kantor Bupati Subang, Kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Kantor Dinas Kesehatan Kantor operasional BPJS dan 2 rumah milik Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita.
"Dari lokasi tersebut penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mendatangi rumah Dinas Bupati Subang di Subang, tapi tidak digeledah, hanya membuka segel," terangnya
Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved