Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pemburu Koruptor yang dikoordinasi Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron koruptor kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLI), Samadikun Hartono. Mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu kabur ke luar negeri sejak 2003 dan terakhir bersembunyi di Tiongkok.
Kabar tertangkapnya Samadikun menjadi rumor dalam dua hari terakhir, dan kemarin Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan hal itu. Menurut dia, yang bersangkutan ditangkap di 'Negeri Tirai Bambu' dan saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.
"Kepulangannya masih menunggu proses ekstradisi. Semua dalam proses, kan karena namanya di negara asing perlu proses," ujar Prasetyo di Jakarta. Ia belum bisa memastikan kapan Samadikun akan dibawa ke Tanah Air.
Terkait dengan kabar bahwa Samadikun menyerahkan diri ke Badan Intelijen Negara, Prasetyo menampik. Menurut dia, penangkapan Samadikun hasil kerja keras Tim Pemburu Koruptor yang terdiri atas Kemenkum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Prasetyo juga memastikan seluruh buron kejaksaan yang berada di luar negeri akan terus diburu, tidak hanya berhenti di Samadikun.
"Semuanya sedang dicari, perlu waktu karena ada negara yang sudah (punya perjanjian) ekstradisi dengan kita, ada yang tidak," tukas Prasetyo sembari menyebut LP Cipinang, LP Salemba, dan LP Nusa Kamba-ngan sebagai opsi tempat pemenjaraan Samadikun nanti.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BI senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis ekonomi pada 1998. Ia lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 4 Januari 1948, dan saat di Indonesia tercatat tinggal di Jalan Jambu No 88, RT 05/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat.
Samadikun kabur saat akan dieksekusi berdasarkan putusan MA RI No 1696 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003. Sebelumnya pada Januari 2014, buron BLBI lainnya, Adrian Kiki Ariawan, diekstradisi dari Australia setelah 11 tahun kabur dari Indonesia. Adrian sebagai Direktur Bank Surya divonis seumur hidup di PN Jakarta Pusat pada 2002 karena terbukti bersalah mengem-plang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. (Nyu/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved