Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tidak ingin terburu-buru memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pihaknya lebih dulu mengumpulkan bukti sebelum melakukan pemanggilan.
"Kita lebih mengumpulkan lagi keterangan-keterangan yang nanti berkaitan dengan materi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (26/5).
Karyoto mengatakan Azis bakal dipanggil setelah KPK mengantongi bukti. Dia enggan membeberkan bukti yang dibutuhkan Lembaga Antikorupsi untuk dikaitkan dengan perbuatan Azis dalam kasus itu.
Karyoto mengatakan tidak ada kendala dalam pemanggilan Azis. Lembaga Antikorupsi hanya menunggu waktu yang pas untuk memanggil Azis.
Pelaksana tugas (Plt) juri bicara KPK Ali Fikri memastikan Azis akan dipanggil. Pemanggilan Azis tergantung kebutuhan penyidik.
"Nanti pada saatnya akan kami panggil sesuai dengan kebutuhan nanti keterangan di proses penyidikan," ujar Ali.
Baca juga: MKD Tunggu Proses Hukum KPK Terkait Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin merupakan orang yang mengenalkan Penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Wali Kota Tanjung Balai. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinasnya.
Azis mangkir dalam panggilan pertama KPK. Namun, sudah dua kali dia dipanggil sebagai saksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pengusutan pelanggaran etik Robin. Di panggilan kedua itu Azis hadir.
Dalam panggilan yang terakhir, tepatnya pada Selasa, 25 Mei 2021, Azis sempat ditemui oleh awak media. Dia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai itu.
"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," kata Azis di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Azis enggan memerinci pertanyaan Dewas dalam sidang etik itu. Dia juga enggan menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial itu.
Azis pilih pergi meninggalkan para pewarta. Dia langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan markas Dewas KPK.(OL-5)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved