Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Latius Wakla, pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku diringkus di Jayapura, Papua, Selasa, 25 Mei 2021.
"Pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).
Pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang kerap melontarkan kalimat-kalimat provokasi. Menurut Iqbal narasi Latius berpotensi menimbulkan kericuhan. Latius telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Moeldoko: Sudahi Polemik TWK di KPK
"Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ungkap Iqbal.
Latius pertama kali mengunggah narasi provokasi di media sosial Facebook pribadinya pada 16 Januari 2021. Isinya, * "Yang terbaik yang bisa dilakukan secara massif saat ini, Adalah merebut nasionalisme warga PRIBUMI NON-JAWA diakar rumput (lapisan bawah dan pedesaan)".*
Lalu, dia kembali mengunggah narasi provokasif pada 16 Februari 2021. Isinya, *"Bhineka Tunggal Ika adalah hanya slogan belaka saja, karena tidak menghormati budaya dan adat-istiadat bangsa West Papua, dilihat dari kelaluan aparat TNI dan Polisi Indonesia yang membakar budaya tradisional terdahulu yang diwariskan oleh nenek moyang kami orang Papua".*
Terakhir, unggahan pada 19 Februari 2021. Narasi itu berisi* "Pemusnahan etnis rumpun melanesia oleh pemerintah Indonesia melalui TNI dan Polisi Indonesia, kapan baru berakhir pemusnahan etnis ini".* Narasi itu dibubuhi emotikon menangis. (OL-2)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved