Parpol Wajib Mengusung Calon

Nur Aivanni
16/4/2016 09:21
Parpol Wajib Mengusung Calon
(MI/M Irfan)

PEMERINTAH dan Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker) perdana guna membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan pemerintah, kemarin.

Dalam kesempatan itu, fraksi-fraksi pun menyampaikan pandangan tentang draf tersebut.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman itu langsung memanas.

Fraksi-fraksi menyoroti ketentuan mengenai sanksi bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.

Pasal 40 ayat (5) RUU Pilkada menyatakan, 'Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengusulkan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya dan dapat mengusulkan kembali setelah pemilihan berikutnya'.

Fraksi PDIP, F-PPP, F-PAN, dan F-NasDem secara tegas menolak pasal tersebut.

Sementara itu, F-Demokrat meminta untuk dipertimbangkan kembali.

Menurut Demokrat, sebelum masuk ke sanksi, perlu dipikirkan dahulu bagaimana tahapan dan proses untuk menutup celah terjadinya calon tunggal.

Anggota Komisi II dari F-PAN Sukiman menilai pasal itu bertentangan dengan asas pemilu yang bebas.

Menurut dia, parpol bebas untuk menentukan sikap dengan tidak mengusung pasangan calon.

"Fraksi PAN menolak keberadaan pasal tersebut," tegasnya dalam raker yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta itu.

Pandangan senada diutarakan anggota F-PDIP Arif Wibowo.

Ia mengatakan keputusan untuk mengusulkan pasangan calon atau tidak merupakan hak konstitusional partai, bukan kewajiban.

"Dalam satu situasi tertentu, bisa saja partai merasa tidak perlu ajukan kader dalam perhelatan pilkada karena keyakinan politik dengan menghitung situasi dan kondisi politik di lapangan," jelasnya.

Fraksi NasDem pun mengusulkan pasal tersebut dihapus.

Pengusungan pasangan calon merupakan hak parpol dan gabungan parpol.

"Jika calon tidak sesuai dengan visi-misi, parpol berhak untuk tidak memilih," terang anggota F-NasDem Tamanuri.

Dalam menanggapi penolakan fraksi-fraksi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ketentuan itu masih dibahas lebih lanjut.

Namun, menurutnya, salah satu tugas parpol ialah menyiapkan kader sebagai kepala daerah.

"Kalau soal sanksi, ya, mari kita bahas lagi," ujarnya.

Dalam raker itu juga disepakati untuk merampungkan pembahasan RUU Pilkada dalam dua pekan ke depan sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna pada 28 atau 29 April.

Tidak tumpang tindih

Di sisi lain, komisioner KPU Juri Ardiantoro berharap pemerintah dan DPR dapat menghasilkan regulasi yang jelas sehingga menjamin kelancaran pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua.

"Sebagai penyelenggara kita harap UU Pilkada yang baru tidak tumpang tindih sehingga KPU tidak dilematis dalam mengimplementasikan di lapangan," ujar Juri.

Pada pilkada tahap pertama, ketidakjelasan regulasi membuat KPU harus meminta fatwa Mahkamah Agung.

(Uta/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya