DPR Harus Ikuti Aturan

Ind/P-5
16/4/2016 08:15
DPR Harus Ikuti Aturan
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PIMPINAN DPR tidak elok berseberangan dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) apalagi sampai pasang badan buat Fahri Hamzah.

Jangan karena faktor kedekatan, Ade Komarudin dan kawan-kawan menjadi tak objektif menindaklanjuti pencopotan Fahri dari posisi wakil ketua DPR.

"Pimpinan DPR berseberangan dengan PKS. Harusnya pergantian Fahri dari posisi wakil ketua DPR sudah dilakukan, tapi mereka pasang badan. Mungkin karena kedekatan," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, kemarin.

Ia menambahkan sikap tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari anggota dewan mengingat Fahri telah diberhentikan PKS.

Apalagi, kata dia, gugatan yang dilayangkan Fahri tidak menghalangi kewenangan PKS untuk mengganti anggota mereka di alat kelengkapan dewan.

"Apakah dia masih ikut memimpin sidang? Kalau iya, itu berpotensi muncul distrust dari anggota DPR lain ketika dia memimpin sidang," imbuh pengamat politik dari Voxpol Center itu.

Di sisi lain, dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menyatakan berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota dewan otomatis berhenti dari keanggotaannya jika diberhentikan oleh partai.

"Fahri diberhentikan oleh partai. Maka statusnya sebagai anggota dewan dan pimpinan dewan juga berhenti, tanpa harus menunggu keputusan inkracht karena PKS sudah menariknya," terang Khairul.

Untuk itu, lanjut dia, pimpinan dewan jangan mencoba-coba mengakali keputusan DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR.

"Bukan kewenangan pimpinan dewan untuk menunda proses itu," tandas Khairul yang juga peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya