Ketua BPK Simpan Duit Bikin Repot

Nov/Jay/P-1
16/4/2016 06:43
Ketua BPK Simpan Duit Bikin Repot
(MI/Panca Syurkani)

KASUS Dokumen Panama menyeret beberapa pejabat publik di sejumlah negara di dunia.

Perdana Menteri Islandia David Gunnlaugsson mengundurkan diri setelah namanya diketahui publik tercantum dalam daftar.

Menteri Industri, Energi, dan Pariwisata Spanyol Jose Manuel Soria mengikuti jejak Gunnlaughsson, kemarin.

Di Indonesia, pejabat publik yang terungkap berada dalam Dokumen Panama dan kini tengah menjadi sorotan ialah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.

Hal itu membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo merasa kesulitan menanggapi.

"Ya, repot nih!" ujar Agus seusai menghadiri pelantikan Letjen (Purn) Agus Widjodo sebagai Gubernur Lemhannas di Istana Negara, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Agus, pejabat publik sebaiknya tidak mengamankan uang di luar negeri.

"Sebaiknya (mungkin) segera dibawa balik duitnya atau bagaimana, diinvestasikan ke dalam negeri."

Agus semakin irit bicara ketika ditanya soal Harry yang sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo tentang perusahaan Sheng Yue International Limited.

Menurut Harry, pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak mempersoalkan selama tidak ada kerugian negara.

Agus tidak berani mengomentarinya.

"Ini pertanyaan sulit, lo. Jangan. Enggak enaklah."

Dalam pandangan Wakil Ketua Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, kepemilikan aset di luar negeri oleh Harry semakin tidak etis karena yang bersangkutan mengepalai lembaga pengaudit keuangan kementerian/lembaga negara.

Maka, sebaiknya Harry mundur dari jabatannya.

"Dia kan sebagai orang yang mengaudit uang negara, masak dia sendiri memiliki rekening yang tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)?" cetus Syaifullah ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Harry memenuhi panggilan Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi miliknya, kemarin.

Ia mengakui mendirikan paper company untuk anaknya pada 2010 saat ia masih anggota DPR.

Mantan ketua badan anggaran DPR itu mengklaim, sejak Sheng Yue didirikan, tidak pernah ada transaksi.

Ia menyatakan telah melepas kepemilikan perusahaan itu seharga satu dolar Hong Kong pada akhir 2015.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut pendirian SPV paper company atau SPV untuk kepentingan bisnis merupakan hal yang biasa terjadi.

"Orang bisnis boleh saja punya SPV, tapi menjadi tidak biasa kalau tidak dimasukkan ke dalam SPT."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya