Kejati Jatim Siap Tangkap La Nyalla

Gol/Ant/P-5
16/4/2016 06:31
Kejati Jatim Siap Tangkap La Nyalla
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti yang tersangkut kasus korupsi dana hibah pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar dipastikan belum kembali ke Tanah Air.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan La Nyalla masih berada di Singapura dan menunggu proses pemulangan setelah paspornya dibekukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Maruli juga merespons informasi keberadaan La Nyalla di Surabaya yang beredar di situs berbagi video Youtube.

Menurut dia, tidak mungkin pihak kejaksaan tidak diberi tahu Imigrasi.

Dalam video berdurasi 25 detik itu terlihat seseorang yang disebut-sebut sebagai La Nyalla sedang bersama seorang wanita yang mengenakan hijab di sebuah restoran di hotel berbintang di Surabaya.

"Kalau begini (La Nyalla pulang) orang Imigrasi pasti tahu. Lagi pula bagaimana bisa pulang, kan paspornya sudah dicabut," terang dia kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia pun enggan berspekulasi mengenai kebenaran video tersebut. Menurutnya, instansi terkait seperti Polri dan Imigrasi sedang berupaya memburu Ketua Umum PSSI itu.

"Kalaupun sudah datang, langsung kita tangkap. Red notice sudah dikirimkan dan tunggu saja informasinya dari Interpol."

Saat ditemui terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penuh penanganan perkara yang dilakukan Kejati Jatim.

Menurutnya, penyidik Kejati Jatim pasti punya alasan kuat terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Menurutnya, hal itu tidak bisa diintervensi.

"Ini masalah prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan. Harus dijalankan sejauh memang cukup alasan dan bisa untuk melanjutkan perkaranya," ujar Prasetyo.

Kejati Jatim memang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan dari tim pengacara La Nyalla pada surat perintah penyidikan sebelumnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan telah ada enam saksi yang diperiksa, dua di antara mereka merupakan saksi ahli.

"Kami tidak bisa membeberkan identitas saksi yang diperiksa terkait dengan saksi ini demi keselamatan para saksi yang diperiksa tersebut," ucapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya