Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASAL 40 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menunjukan kepedulian negara terhadap hak asasi manusia (HAM) warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pembentuk regulasi mengisyaratkan kepada penegak hukum untuk membebaskan tersangka jika selama dua tahun tidak diperoleh alat bukti cukup.
"Legal policy dari UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK mengubah perspektif hukum dari represif menjadi preventif, dari perspektif crime control model menjadi due process model sehingga diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyidikan," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Ia mengatakan pembentuk UU merumuskan norma dengan menyatakan penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, maka dapat dihentikan. Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tidak ada pembatasan terhadap pemberlakuan UU.
"Putusan MK menegaskan, sejak awal pemberitahuan dimulainya penyidikan itu terhitung dua tahun. Ketika belum selesai selama dua tahun, maka demi kepastian hukum dan perlindungan HAM diperintahkan untuk dihentikan karena tindak pidana yang labeling-nya sangat mendasar," paparnya.
Ketika orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kata dia, maka mati secara perdata juga administrasi sehingga perlu dibenahi pola penegakan hukum yang dulu yang pernah dilakukan oleh KPK ditetapkan tersangka walaupun buktinya belum memadai.
"Buktinya belum memadai dari mana dasarnya? Buktinya yaitu setelah sekian tahun belum dibawa ke pengadilan. Jadi polanya diubah perspektifnya. Kalau penyidikan sudah dimulai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dua tahun belum cukup memadai buktinya untuk dibawa ke pengadilan, maka hentikan," ungkapnya.
Huda mengatakan KPK tidak boleh menggantung nasib orang dan merampas haknya lebih lama lagi dengan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 40 itu berisi kata dapat dibatalkan penyidikannya yang artinya harus dimohonkan melalui praperadilan.
"Bahwa tahapan-tahapan yang sudah dilakukan terhadap penyidikan itu harus dimohonkan untuk diuji keabsahannya di sidang praperadilan. Karena penyidikan tidak ada lagi dasar hukumnya, maka tindakan-tindakan tersebut menjadi persoalan akan tetapi tidak secara otomatis menjadi batal tetapi harus dimohonkan," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara yang menjerat Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino oleh KPK melanggar asas kepatutan (billijkheid). Untuk itu, pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai merupakan langkah tepat.
Baca juga: KPK Yakin Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sah
Langkah hukum itu dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane. RJ Lino ditahan KPK pada akhir Maret 2021 usai ditetapkan tersangka pada 2016.
"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu justice delayed justice denied," kata Romli.
Menurut dia, status RJ Lino tidak menentu setelah ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron sangat tidak lazim.
Ketika kasusnya dibuka kembali pada tahun 2016, muncul pertanyaan mengapa KPK memerlukan waktu selama lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Masalah RJ Lino tidak berhenti pada dilanjutkan tidaknya kasus yang bersangkutan akan tetapi stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu yang paling penting bagi kehidupan setiap orang
"Perjuangan yang bersangkutan melalui forum praperadilan hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," tutupnya.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL didaftarkan pada 16 April 2021. Termohonnya adalah pimpinan KPK berikut delapan poin yang menyertainya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penyidikan oleh termohon kepada pemohon yang melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang oleh karenanya penyidikan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan Penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Jo. Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66A/DIK.00/01/04/2018 tertanggal 17 April 2018 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han / 13 / DIK.01.03/ 01 / 03 / 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor 14 / TUT.00.03 / 24 / 04 / 2021 tertanggal 13 April 2021 atas nama Tersangka R.J. Lino (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI;
7. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon dalam keadaan semula;
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.(OL-5)
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved