Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis sebelumnya tak memenuhi panggilan pertama.
"Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Untuk waktunya akan kami informasikan lebih lanjut. Kami akan tuntaskan dan ungkap perkara tersebut seterang-terangnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/5).
Ali Fikri mengatakan KPK akan mengungkap kasus itu secara tuntas. KPK juga berpegang pada alat bukti dan berjanji tak pandang bulu dalam penanganan kasus itu. Sepanjang ada kecukupan alat bukti, komisi antirasuah tak akan segan menetapkan tersangka lain.
Baca juga: Kerugian Korupsi di ASABRI Berkurang Rp1 Triliun
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memeriksa Azis Syamsuddin pada 17 Mei lalu. Azis dimintai keterangan terkait kasus etik penyidik Stepanus Robin yang tengah diusut Dewas. Adapun Dewas saat ini tengah menelisik dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin sebelumnya juga sempat dipanggil penyidik KPK pada 7 Mei lalu. Hanya saja, politikus Partai Golkar tidak memenuhi lantaran ada agenda kegiatan.
Terkait Azis, KPK sebelumnya sudah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan pencegahan keluar negeri. Azis sudah dilarang ke luar negeri sejak April lalu.
Baca juga: Besok, MKD Gelar Pleno Sikapi Laporan Terkait Azis Syamsuddin
Nama Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial. KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Dalam kasus itu, penyidik Stepanus Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut. KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan. (OL-2)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved