Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI pelaksana undang-undang (UU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berharap revisi UU 8/2015 tentang pilkada yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang bisa langsung diaplikasikan oleh KPU dalam menyelenggarakan pilkada.
Pemerintah maupun DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar jelas dan sudah mengatur secara keseluruhan apa saja yang dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pilkada serentak.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, hal tersebut dibutuhkan agar KPU tidak perlu lagi mengalami kesulitan saat mengimpelmentasikan norma UU hasil revisi dalam menyelenggarakan pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua yang diikuti oleh 101 daerah pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Sebagai penyelenggara kita berharap kepada institusi negara yang punya kewenangan untuk tidak membuat kebijakan yang tumpang tindih dalam satu perkara yang sama sehingga KPU tidak dilematis dalam mengimplementasikan aturannya nanti di lapangan," ujar Juri saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/4).
Juri melanjutkan, dengan regulasi yang sejak awal telah diatur jelas di UU, nantinya ketika mengimplementasikannya di lapangan KPU tidak perlu lagi harus meminta penjelasan pada institusi lain seperti yang terjadi saat pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu. Dirinya mencotohkan, tidak jelasnya pengaturan pencalonan bagi calon yang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat dalam UU 8/2015 akhrinya sempat membuat KPU meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait hal tersebut.
"Apa yang diatur harus langsung bisa dipahami dan bisa dilaksanakan sehingga tidak perlu lagi minta penjelasan hukum baru pada institusi lain misalnya MA," jelasnya.
Mengenai rencana DPR yang ingin mengubah syarat pencalonan bagi anngota dewan sehingga tidak harus mengundurkan diri, Juri menjelaskan KPU menyerahkan hal tersebut kepada DPR sepenuhnya.
Namun, yang harus diperhatikan DPR dan Pemerintah harus satu pandangan mengenai hal ini agar tidak ada masalah yang muncul saat KPU mengimplementasikannya di lapangan. Sampai saat ini diketahui, pemerintah dalam rancangan revisinya tetap mengusulkan bahwa anggota dewan yang ingin mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah tetap harus mengundurkan diri.
Terlepas harus mundur atau tidaknya anggota dewan saat mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, Juri menjelaskan KPU sebenarnya lebih membutuhkan peraturan setingkat UU yang bisa membatasi tidak adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan saat seseorang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.
Hal itu dilakukan untuk mencipatkan tingkat konstentasi yang setara antar pasnagan calon. Dengan mundur atau tidak mundurnya anggota dewan tetap sebenarnya tidak akan berarti jika yang bersangkutan tetap bsia menggunakan kewenangannya untuk bisa memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Sebetulnya yang paling penting adalah apapun posisi orang itu ketika mau mengikuti pertarungan mau mengikuti konstetasi pilkada dibuthkan aturan yang tegas untuk mengatur dan membatasi yg bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai dengan tidak adanya kewajiban bagi anggota dewan untuk mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri hal terseut dapat meningkatkan jumlah pasangan calon karena proses pencalonan tidak mempengaruhi terhadap status jabatan yang dimiliki oleh para anggota dewan. Namun, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan pemanfaatan fasilitas dan kebijakan mereka sebagai anggota dewan.
"Masing-masing calon dengan statusnya tersebut akan mencari peluang dari jabatan mereka selama ini," terangnya.
Masykur melanjutkan jika DPR dan pemerintah setuju akan klausul perubahan tersebut maka tidak ada cara lain selain meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan fasilitas jabatan. Pengawasan dapat dilakukan oleh DPRD bagi petahana dan para pengawasa pilkada terhadap semua pasangan calon. Harus ada penguatan strategi bagaimana para anggota dewan maupun pejabat negara dapat dicegah dan diberikan sanksi apabila ada yang nyata-nyata melakukan pemanfaatan jabatan.
"DPR harus mempunyai argumen yang jelas terkait tidak diwajibkannya mundur untuk mencalonkan diri, tidak bisa hanya soal keseragaman saja," terangnya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved