Ditjen Imigrasi Segera Pulangkan La Nyalla

15/4/2016 06:10
Ditjen Imigrasi Segera Pulangkan La Nyalla
(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memulangkan La Nyalla Mattalitti. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan pihak mereka tengah berkoordinasi dengan Imigrasi Singapura untuk menjemput paksa Ketua Umum PSSI itu dengan dasar tidak memiliki dokumen keimigrasiaan karena paspornya sudah dibekukan.

“La Nyalla sampai saat ini masih di Singapura. Sekarang kita sedang koordinasi dengan Imigrasi Singapura untuk pemulangan,” tegas Ronny saat ditemui di Gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemulangan La Nyalla akan didasarkan pada ketiadaan dokumen legal yang dimilikinya, sehingga dengan itu, La Nyalla bisa dipulangkan ke Indonesia.

“(Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi), tetapi dalam hal ini pemulangan didasarkan pada ketiadaan dokumen legal La Nyalla, sebab kan paspornya sudah kita bekukan sehingga dengan itu ia tidak bisa ke mana-mana dan dengan itu juga kita bisa pulangkan dia segera,” tukasnya.

Di lain sisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya kembali mengirimkan surat permohonan red notice atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Surat tersebut nantinya akan diteruskan ke Interpol di Singapura agar segera meringkus tersangka.

“Hari ini sudah kami kirim red notice ke Mabes Polri via faksimile dan tembusannya ke Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti),” kata Maruli melalui telepon kepada Media Indonesia, kemarin. Penyampaian red notice untuk kedua kalinya itu dilakukan setelah Kejati Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan surat penetapan status tersangka atas La Nyalla.

Pakar hubungan internasional UGM Dafri Agussalim menilai tanpa perjanjian ekstradisi dengan Singapura, La Nyalla sulit dipulangkan. “Kalau ada perjanjian ekstradisi lebih mudah. Kalau tidak ada, maka akan repot.”

Namun, Jubir Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan pemulangan La Nyalla tetap bisa dilakukan tanpa adanya perjanjian ekstradisi. “Bisa melalui mekanisme imigrasi. Kalau dia tidak punya paspor, maka imigrasi Singapura mendeportasi La Nyalla. Peran Kemenlu ialah menyampaikan permintaan bantuan ke imigrasi Singapura sehingga namanya bukan ekstradisi tapi deportasi.”

Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi pun menyampaikan, setelah PN Surabaya membatalkan status tersangka La Nyalla dalam sidang praperadilan, pihaknya akan melakukan kajian atas analisis tim pemantau sidang.

La Nyalla buron sejak 17 Maret lalu. Hingga kemarin, ia diketahui masih berada di Singapura. (Cah/FL/Gol/Aya/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya