Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEOLAH tidak cukup dengan putusan Mahkamah Agung terkait kepengurusan PPP yang sah, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz kini menguji norma dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dengan adanya pengujian UU ini, Djan Faridz berharap Menkum dan HAM Yasonna M Laoly bisa melaksanakan putusan MA yang telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa perselisihan parpol dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan negeri ataupun upaya hukum berupa kasasi.
Kuasa hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat berharap dengan adanya pengujian norma tersebut, MK bisa memberikan penafsiran konstitusional yang sama bahwa perselisihan partai bisa diselesaikan melalui upaya hukum.
Dengan begitu tidak ada lagi alasan bagi Menkum dan HAM untuk tidak mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
"Karena ada fakta bahwa walaupun sudah ada putus-an kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk PPP Muktamar Jakarta, sampai detik ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkum dan HAM," jelasnya.
Menurut Humphrey perlu ada penafsiran konstitusional yang berkaitan dengan apa yang diatur dalam UUD.
Khususnya Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi bahwa harus ada kepastian hukum di Indonesia.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam nasihatnya yang ditujukan untuk pemohon mengungkapkan bahwa sulit bagi MK untuk mengabulkan petitum yang dimohonkan berupa meminta Menkun dan HAM agar wajib menerbitkan keabsahan parpol atas putusan kasasi selambat-lambatnya selama 7 hari.
"Tentu kita harus memahami bahwa Mahkamah ini kan bukan positif legislator. Kita tidak membentuk satu norma UU. Petitum ini terus terang saja agak sulit," jelasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved