KKP Belum Pertimbangkan UU Penghentian Reklamasi

Gabriela Jessica Sihite
14/4/2016 21:52
KKP Belum Pertimbangkan UU Penghentian Reklamasi
(ANTARA)

KEMENTERIAN Kementerian dan Perikanan (KKP) belum mempertimbangkan pembuatan undang-undang tentang penghentian reklamasi. Hal itu diutarakan oleh Direktur Tata Ruang Laut dan Pesisir KKP Subandono.

"Belum ada (rencana)," ucapnya saat dihubungi, Kamis (14/4).

Namun, dia mengaku pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini. Hanya saja, dia enggan membeberkan isi rapat yang masih berlangsung tersebut. Subandono pun menepis rapat tersebut mendiskusikan tentang reklamasi pantai Teluk Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama meminta pemerintah untuk membuat undang-undang bila memang ingin menghentikan reklamasi pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, reklamasi Teluk Jakarta diatur dalam Kepres No 52/1995. Menurut Ahok, panggilan akrabnya, hanya undang-undang yang bisa membatalkan Kepres tersebut.

Ungkapan Ahok tersebut juga ditengarai adanya kesepakatan antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerjanya, Rabu (13/4). Dalam rapat tersebut, Susi dan Komisu IV sepakat reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya