KY Kaji Analisis Tim Pemantau Praperadilan La Nyalla

Nur Aivanni
14/4/2016 20:20
KY Kaji Analisis Tim Pemantau Praperadilan La Nyalla
()

KOMISIONER Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian atas analisis tim pemantau sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti. Jika kajian itu telah rampung dan ditemukan bukti pelanggaran kode etik, pihaknya segera membentuk tim pemeriksa.

Setelah itu, lanjutnya, akan dibentuk Tim Penanganan Lanjutan (TPL) yakni dengan memeriksa saksi atau ahli jika diperlukan. Ia pun menyampaikan pemeriksaan hakim dapat dilakukan jika ada putusan sidang pleno untuk maksud tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu sebagai tersangka. Kejaksaan pun mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kepada La Nyalla.

Sprindik itu dikeluarkan lantaran hasil persidangan praperadilan dinilai kurang tepat. Pasalnya, yang dibahas dalam praperadilan sudah masuk materi perkara. Saat ditanyakan apakah pemantauan KY juga mengarah ke sana, Farid menjawab bahwa ranah KY tidak pada substansi.

"Ranah kewenangan KY ada pada dugaan pelanggaran kode etik. KY tidak masuk lebih jauh pada substansi putusan," terangnya di Jakarta, Kamis (14/4).

Secara terpisah, Komisioner KY lainnya, Jaja Ahmad Jayus, yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberitahukan bagaimana hasil dari tim pemantau tersebut.

Pemantauan tersebut, lanjut Jaja, dilakukan atas permintaan unsur masyarakat kepada KY. "Mereka minta pemantauan supaya sidang praperadilan berjalan dengan fair," terangnya.

Seperti diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. Dengan begitu, penetapan tersangka Ketua Umum PSSI itu atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim pada Kadin Jatim pada 2012 lalu dianggap tidak sah. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya