Kejati Jatim Kembali Ajukan Red Notice La Nyalla ke Polri.

Golda Eksa
14/4/2016 19:39
Kejati Jatim Kembali Ajukan Red Notice La Nyalla ke Polri.
(ANTARA)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur kembali mengirimkan surat permohonan red notice untuk tersangka La Nyalla Mattalitti ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Surat itu akan diteruskan ke interpol di Singapura untuk segera meringkus Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim itu.

Demikian pernyataan Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung via telepon kepada Media Indonesia, Kamis (14/4). "Hari ini sudah kami faks red notice ke Mabes Polri dan tembusannya juga ke Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti)," katanya.

Penyampaian red notice kali kedua itu dilakukan setelah pihak Kejati Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan surat penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.

Maruli mengaku optimistis dapat segera menuntaskan perkara korupsi tersebut. Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi dan ahli untuk segera melimpahkan perkara ke meja hijau.

Sebagai langkah awal, sambung dia, jaksa penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi untuk menguatkan sangkaan pidana. Pemeriksaan ulang itu sengaja dilakukan setelah diterbitkannya sprindik baru pascapembatalan status tersangka oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini juga kami sudah memanggil saksi-saksi dari Bank Jatim, besok giliran saksi ahli (Perum) Peruri. Kalau saksi dari Kadin Jatim mungkin minggu depan karena biasanya mereka suka ngelawan."

Ia menambahkan, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jatim bakal langsung ditangkap apabila sudah mendarat di Tanah Air. "Yang pasti kami langsung tahan tersangka La Nyalla. Itu pasti," terang dia.

Selain persoalan penuntasan perkara, imbuh dia, La Nyalla melalui salah satu kuasa hukumnya telah menyampaikan protes atas penerbitan sprindik baru. Laporan tertulis itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ketua Umum PSSI itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian penawaran saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Status hukum itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi pada 2012 lalu.

Bahkan, dua anak buah La Nyalla di Kadin Jatim, yakni Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi lantaran tersandung kasus serupa. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya