Kejaksaan Minta KPK Lakukan Koreksi

Golda Eksa
14/4/2016 14:14
Kejaksaan Minta KPK Lakukan Koreksi
(ANTARA FOTO/Teresia May)

KEJAKSAAN Agung menilai tindakan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyegel ruang kerja salah satu jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak mengedepankan etika hukum yang baik. Tindakan seperti itu dikhawatirkan bakal memicu perseteruan antarlembaga penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menuturkan pihak kejaksaan sejatinya sudah menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut. Namun, KPK menampik dengan alasan penyegelan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

"Saya berharap tentunya ada koreksi dari apa yang dilakukan tim itu (satgas KPK). Juga janganlah memberi contoh seperti itu (menabrak hukum)," kata Arminsyah, Kamis (14/4).

KPK berdalih penyegelan ruang kerja jaksa terkait penyelidikan dugaan kasus suap BPJS Kabupaten Subang mengacu pada UU KPK dan KUHAP. Tim penyidik KPK mengaku sudah menunjukan surat tugas sesuai SOP sebelum mengambil tindakan penyegelan.

Padahal, sambung Arminsyah, tim satgas yang berada di lokasi menurut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat justru tidak mampu menunjukan surat perintah penyegelan maupun berita acara seperti yang diamanatkan dalam UU KPK maupun KUHAP.

"Kalau dikasih contoh seperti itu, ya kita mau bagaimana? Tentunya ada koreksilah. Saya mungkin melihat dari sisi ke depan semoga memang apa yang dilakukan itu sesuai aturan hukum perundangan."

Arminsyah menambahkan sebelumnya KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, telah sepakat untuk membangun komitmen bersama dalam hal meningkatkan koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi. Insiden yang terjadi di Kantor Kejati Jabar, imbuh dia, diharapkan dapat segera diselesaikan oleh KPK agar nantinya tidak melunturkan semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama.

"Ini kan kita punya kewenangan dan KPK juga ada kewajiban di Undang-Undang untuk membangun institusi kejaksaan dan kepolisian. Janganlah memberikan contoh itu (salah)," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya