Kejati Jatim kembali Tersangkakan La Nyalla

14/4/2016 05:30
Kejati Jatim kembali Tersangkakan La Nyalla
(DOK KEJATI JATIM)

HANYA 3 jam setelah PN Surabaya membatalkan status tersangka La Nyalla Mattalitti dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka.

La Nyalla dibidik dalam kasus yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin yang dipergunakan membeli IPO Bank Jatim. “Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan di Surabaya, kemarin.

Sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016. Sementara itu, penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama. Surat ditandatangani Kajati Jatim Maruli Hutagalung. “Jadi setelah sprindik baru dikeluarkan, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini untuk memudahkan dalam proses penyidikan nanti,” katanya.

Kejaksaan menjerat La Nyalla lagi dengan menggunakan alat bukti yang sebelumnya sudah dibatalkan pengadilan. Namun, kali ini kejaksaan hanya memperbarui secara formalitas. “Memangnya bukti apa lagi, ya bukti yang kemarin, cuma formalitasnya kita perbarui. Jadi semua berkas tetap sama tinggal diformalkan saja,” katanya.

Sprindik baru dikeluarkan karena hasil di persidangan praperadilan dinilai kurang tepat, sebab yang dibahas dalam praperadilan sudah masuk materi perkara.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, setelah status tersangka dibatalkan dalam sidang praperadilan, permohonan pencabutan pencekalan terhadap La Nyalla sudah disampaikan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia menambahkan, otoritas untuk menyikapi putusan PN Surabaya berada di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung. Meski demikian, “Selagi itu on the track, yuridis kuat, tidak masalah. Kita terus memonitornya,” kata Arminsyah, kemarin.

Di lain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dikemukakan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, tengah menyelisik perkara lain yang diduga melibatkan La Nyalla. Perkara yang diusut itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya, tahun anggaran 2010.

Yuyuk Andriati menjelaskan pihaknya masih mendalami perkara pascapenetapan tersangka terhadap mantan Rektor Unair Fasichul Lisan. “Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka FAS (Fasichul),” katanya.

Yuyuk mengaku belum bisa memastikan apakah La Nyalla yang merupakan bos PT Airlangga Tama selaku pemenang tender proyek pembangunan RS Unair akan ikut diperiksa.

La Nyalla yang kabur sejak 17 Maret lalu saat ini diketahui masih berada di Singapura. Paspor La Nyalla dilaporkan telah dicabut Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM. (FL/Gol/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya