Umar Patek Jadi Opsi Pembebasan Sandera di Filipina

Arif Hulwan
13/4/2016 20:29
Umar Patek Jadi Opsi Pembebasan Sandera di Filipina
(Dok.MI)

OPSI mengutus Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek sebagai juru runding pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf bukan yang utama. Faktor keterputusan jaringan jadi pertimbangan.

"Umar Patek sebagai salah satu opsi. Dia sudah lima tahun tinggalkan tempat itu. Belum tentu situasi di situ sama dengan yang sekarang," jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Tito Karnavian, di Jakarta, Rabu (13/4).

Terlebih, lanjutnya, kelompok Abu Sayyaf itu lebih dominan motif mendapatkan uang ketimbang ideologis. Sejumlah faksi pun tercatat di tubuh kelompok ini. "Pilihan utama mereka bayar," imbuh dia.

Ia mengakui opsi itu ditawarkan pihaknya kepada Satuan Tugas yang dibentuk oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelesaikan krisis penyanderaan ini. Tim tersebut terdiri dari Kepolisian RI, TNI, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan BNPT. Salah satu tugasnya adalah memahami koneksi dan jaringan kelompok penyandera.

"Sehingga konteks Umar Patek sudah ditawarkan ke Satgas. Tim ini punya sejumlah CB-CB (cara bertindak). Tapi kami tidak tepat menyampaikan apa yang dikerjakan," kata Tito.

Salah satu pelaku Bom Bali I, 2002, itu sempat pergi ke Filipina Selatan pascaaksinya itu. Ia bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf pada 2009. Setahun kemudian, ia kembali ke Indonesia, sebelum kemudian berpindah ke Pakistan.

Di Abottabad, Pakistan, Umar ditangkap. Peristiwa itu terjadi empat bulan sebelum pimpinan Al-Qaeda, Osama bin Laden, terbunuh dalam operasi penyerbuan Navy Seals AS, di kota yang sama, 2011.

Umar dipidana 20 tahun penjara atas dakwaan keterlibatan peristiwa bom Bali I. Kini, dia adalah salah satu narapidana terorisme yang bisa di-deradikalisasi oleh BNPT. Ia bahkan sempat menjadi pengibar bendera Merah Putih dalam upacara hari Kebangkitan Nasional 20 Mei tahun lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya