Djan Faridz: Islah yang Benar di Pengadilan

Intan Fauzi/MTVN
13/4/2016 17:46
Djan Faridz: Islah yang Benar di Pengadilan
(ANTARA/Didik Suhartono)

KETUA Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta Djan Faridz enggan mengakui keberlangsungan Muktamar PPP VIII yang berlangsung pada 8-10 April lalu. Ia berpendapat, Muktamar tersebut bukan islah.

"Kalau islah-islah di luar itu sembarangan, apalagi berani pejabat mengatakan, kita tinggalkan saja pengadilan, kita mau-mau sendiri padahal itu bukan islah dua pihak bersengketa," kata Djan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Djan menyayangkan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang terkesan enggan untuk melakukan mediasi dengan kubunya. Seperti hari ini, mediasi kedua antara PPP kubu Djan dan Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, dan Menkumham Yasonna Laoly batal dilakukan.

Djan menyebut, islah yang sebenarnya harus dilangsungkan di pengadilan berdasarkan dengan aturan hukum.

"Islah yang benar, tolong ya Pak Menkumham, islah mediasi yang benar itu di pengadilan bukan di pinggir jalan. Jadi manfaatkanlah mediasi pengadilan untuk menyelesaikan masalah PPP, itu saja," ungkap Djan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya