Sidang Mediasi PPP Kembali Ditunda

Erandhi Hutomo Saputra
13/4/2016 17:46
Sidang Mediasi PPP Kembali Ditunda
(MI/Susanto)

SIDANG mediasi atas gugatan perdata PPP Muktamar Jakarta terhadap pemerintah senilai Rp1 triliun ditunda untuk kedua kalinya hingga Rabu (20/4). Mediasi ditunda karena pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, Menko Polhukan Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkum dan HAM Yasonna Laoly kembali tidak hadir.

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta sekaligus kuasa hukum PPP Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, dalam sidang mediasi yang dihadiri Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz, para pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara tidak mampu menghadirkan ketiganya karena belum mendapat jawaban dalam surat yang telah dikirimkan. Padahal, proses mediasi tersebut hanya dibatasi waktu selama 30 hari sebelum masuk kepada pokok persidangan.

”Tidak bisa diwakili, dalam hal ini semua orang dihadapan hukum sama. Kalau sekarang soal surat menyurat jadi kendala tidak boleh, kalau sudah jadi penerima kuasa itu harus berhubungan langsung dengan prinsipalnya,” ujar Humprey di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta, Rabu (13/4)

Humprey meminta baik Jokowi, Luhut, maupun Yasonna untuk datang dalam proses mediasi untuk mencari penyelesaian. Pasalnya, aku dia, proses mediasi merupakan mekanisme yang sah untuk mencari titik temu dalam konflik PPP yang belum kunjung usai.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum sehingga tidak ada kesan para pejabat negara tersebut berada di atas hukum. Ia juga meminta para pihak yang mewakili agar mampu menghadirkan ketiganya dalam mediasi dan tidak terganjal masalah prosedur surat menyurat.

“Di mata hukum semua orang sama, tidak ada bedanya apapun kedudukanya,” tukasnya

Di tempat yang sama, Djan Faridz mengaku telah diijinkan oleh hakim untuk menyampaikan surat permohonan hadir kepada ketiganya secara langsung agar tidak terhambat dalam prosedur surat menyurat.

“Saya menawarkan bersedia menyampaikan surat langsung untuk saya sampaikan,” pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya