Kejaksaan Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla

FL/Gol/Nur/Pol/X-9
13/4/2016 05:55
Kejaksaan Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla
(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

KENDATI status La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur dinyatakan tak sah dalam sidang praperadilan, bukan berarti ia akan bebas begitu saja. Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru buatnya.

Dalam sidang di PN Surabaya, kemarin, hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati Jatim pada 16 Maret silam. La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim dituding menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.

"Penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," kata Fernandus. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan penyidik kejaksaan telah usang.

Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengaku sudah memprediksi bahwa hakim akan memenangkan La Nyalla mengingat saat pihaknya mengajukan saksi fakta ditolak. "Tapi kami tetap menghormati putusan hakim Ferdinandus walaupun dalam pertimbangannya cukup aneh," cetusnya.

Kejati Jatim, imbuh Maruli, akan melakukan perlawanan hukum. Sprindik baru untuk La Nyalla pun disiapkan dan tak tertutup kemungkinan Ketua Umum PSSI itu ditetapkan lagi sebagai tersangka. "Oh iya, iya pasti. Kejaksaan tetap akan mengeluarkan sprindik baru.

" Langkah Kejati Jatim itu didukung Kejaksaan Agung. Selain menerbitkan sprindik baru, tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, penyidik bisa pula mengajukan kasasi atas putusan praperadilan itu. "Kita tunggu Kajati bersikap. Nanti akan diberikan petunjuk," ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi yang mencermati sidang praperadilan tersebut juga menganggap putusan hakim patut dipertanyakan. "Ada potensi dugaan kejanggalan, tapi masih didalami. Beberapa hal memang ditemukan. Namun, kami belum bisa mem-publish detailnya. Kami ingin memastikan hasilnya matang.

"Di sisi lain, kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, menegaskan putusan hakim harus dijalankan dan semua yang berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya telah gugur.

"Semua itu sudah jelas maka hormatilah putusan hakim. Bila tidak halangan, La Nyalla juga akan segera muncul," tukasnya.

La Nyalla yang kabur pada 17 Maret lalu saat ini diketahui berada di Singapura. Atas permintaan kejaksaan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun telah mencabut paspor yang bersangkutan dan hingga kemarin belum dipulihkan.

"Sampai saat ini, kejaksaan belum meminta kami untuk membatalkan pencabutan paspor La Nyalla," jelas Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya