RUU Tax Amnesty Segera Dibahas

Andhika Prasetyo
13/4/2016 05:35
RUU Tax Amnesty Segera Dibahas
(MI/M IRFAN)

SETELAH melakukan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beserta anggota Komisi XI DPR, kemarin, DPR RI akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan dilanjutkan ke dalam pembahasan selanjutnya.

"Kita semua sepakat melanjutkan, tetapi beberapa fraksi memberikan catatan," ujar Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit. Oleh karena itu, lanjut Ahmad, harus ada konsultasi dengan Presiden terkait dengan pembahasan RUU Tax Amnesty tersebut ke depannya.

Tidak hanya Presiden, Ahmad mengatakan pelaku serta para pakar akan dilibatkan dalam lanjutan pembahasan. "Begitu pun dengan fraksi-fraksi."Terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk memulai pembahasan selanjutnya, Ahmad mengungkapkan hal itu bergantung pada daftar inventaris masalah yang diajukan setiap fraksi. "Kita akan siapkan waktu secukupnya. Mungkin delapan hari ke depan. "Ahmad menambahkan, cepat atau lambatnya pembahasan selanjutnya bukanlah sebuah masalah yang penting.

"Tidak mungkin kita buat undang-undang dengan terburu-buru. Cepat atau lambat itu bukan masalah. Itu sangat bergantung pada substansi. Semua berakhir ketika semua sepakat. Kalau cepat dan sempurna, ya, tidak ada masalah. Tapi kalau perlu waktu lama, itu untuk kualitas undang-undang itu sendiri," tutur Ahmad.

Sebelumnya, seperti diucapkan Ahmad, semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun, Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan harus ada manfaat ekonomi yang nyata. "Pemerintah juga harus dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh wajib pajak," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Evi Zainal.

Sistem tata kelola perpajakan yang baik juga menjadi catatan khusus demi dilanjutkannya pembahasan RUU Tax Amnesty, seperti yang disampaikan Fraksi Partai Hanura.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Eki Awal Muharam menegaskan RUU Tax Amnesty harus dibahas bersama RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah untuk segera mengajukan RUU KUP.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan RUU KUP sudah siap. "Tinggal tunggu amanat presiden saja," ungkapnya. Terkait dengan kelanjutan pembahasan tax amnesty dan konsultasi dengan Presiden beserta para pakar, Bambang mengatakan waktunya akan segera diatur.

"Tax amnesty sejatinya bukan sekadar penerimaan pajak, melainkan juga repatriasi. Presiden sudah geregetan dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif lamban, padahal potensi sangat besar," ucap Bambang.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menyatakan Presiden Jokowi berharap RUU Tax Amnesty segera dibahas sebagai prioritas. (Nov/Ind/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya