Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD Jawa Barat PDIP TB Hasanuddin memastikan Ojang Sohandi resmi dipecat dari jabatan Ketua DPC PDIP Subang serta dari keanggotaan PDIP. “Dia membuat malu para kader yang sudah bekerja baik,” kata Hasanuddin di Jakarta, kemarin.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan Ojang dipecat sebagai kader dan juga dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Subang. Menurutnya, pemecatan menjadi sebuah sistem peringatan pada struktur kepartaian.
Pemecatan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Subang itu sebagai tersangka dugaan suap terhadap jaksa dari Kejati Jabar yang tengah menangani kasus korupsi BPJS Subang.
Selain Ojang, lembaga antirasywah itu menetapkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Holik, Leni Marliani (istri Jajang), serta dua jaksa yang menangani perkara BPJS, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, sebagai tersangka.
“Ada 5 tersangka. 3 dari pemberi dan 2 penerima,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin. Menurut dia, penetapan diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Leni dan Deviyanti di Kantor Kejati Jawa Barat, Senin (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Leni ditangkap di area parkir, sedangkan Deviyanti diamankan di ruang kerjanya di lantai 4 berikut uang Rp528 juta.
Uang yang disita KPK itu ditengarai sebagai suap untuk meringankan hukuman Jajang di Pengadilan Tipikor Bandung serta mengamankan posisi Ojang agar terhindar dari perkara korupsi BPJS.
Agus menambahkan, Leni bertugas mengambil uang dari Ojang kemudian menyampaikan suap ke tim jaksa. Terkait dengan Fahri, sambung Agus, Kejaksaan Agung berjanji menyerahkannya ke KPK. Fahri sudah sepekan dimutasi ke Kejati Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, pihaknya bertindak sesuai dengan prosedur saat menggeledah dan menyita barang bukti di ruang kerja Devi. “Tim menunjukkan surat tugas sesuai dengan SOP dan KUHAP serta sudah koordinasi dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) dan JAM-Was,” tegas Syarif.
Sementara itu, sumber Media Indonesia menyebutkan Ojang telah diincar BNN sejak November 2015 karena diduga terlibat narkoba. (Nov/Gol/Mal/AM/RZ/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved