Ahok tidak Mau Ikuti Saran BPK

Golda Eksa
13/4/2016 05:05
Ahok tidak Mau Ikuti Saran BPK
(MI/SUSANTO)

HASIL audit BPK yang menyebutkan ada pelanggaran dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sehingga merugikan negara Rp191,3 miliar dinilai keliru dan kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di Gedung KPK, kemarin.

“BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kami melakukan sesuatu yang enggak bisa kami lakukan. Itu saya katakan (kepada penyidik KPK). Permintaan BPK yang tidak mungkin bisa dipenuhi ialah membatalkan transaksi pembelian lahan rumah sakit,” kata Ahok.

Menurut Ahok, proses pembelian lahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur pada 2014. Dia juga membantah jika pembelian lahan 3.64 hektare itu dikaitkan dengan dugaan sengketa lahan.

“Bukan sengketa. Yang dijual beda dengan sengketa, luasnya berbeda. Kalau dibalikkan harus jual balik. Kalau jual balik mau enggak (RS Sumber Waras beli dengan harga baru)? Kalau pakai harga lama, (timbul) kerugian negara,” ujar Ahok yang datang ke Gedung KPK pukul 09.10 WIB dan keluar sekitar pukul 21.25.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjawab diplomatis ketika disinggung besaran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan. “Itu kan dihitung tim teknik. Kami hanya tanda tangan. (Saya) tidak bisa cerita BAP.”

Kemarin, Ahok datang ke KPK membawa dokumen yang sama persis seperti ketika ia memberikan keterangan kepada BPK beberapa waktu lalu. “BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap pembebasan lahan RS Sumber Waras pada tahun anggaran 2014. Kan KPK sudah minta audit investigasi. Orang jelas BPK ngaco begitu kok.”

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui pemanggilan Ahok untuk mencocokkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras. “Kami meng-cross check. Hal lain yang diklarifikasi termasuk perbedaan NJOP untuk mengetahui adakah kesalahan fatal dalam pembelian. Kami masih mendalami semuanya.”

Ke pengadilan
Hasil audit BPK menyatakan pembelian lahan RS Sumber Waras itu terindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga Pemprov DKI dinilai terlalu mahal. BPK mengacu ke harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 sebesar Rp564,3 miliar.

BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI menagih tunggakan PBB YKSW selama 1994-2014 senilai Rp3 miliar lebih. Selain itu, BPK meminta Ahok menjatuhkan sanksi kepada tim pembelian tanah yang dinilai tidak cermat memeriksa lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah.

Saat menanggapi pernyataan Ahok yang menyebut BPK keliru dalam melakukan audit, Ketua BPK Harry Azhar Azis siap membuktikannya di pengadilan. “Ya, silakan saja diadukan ke pengadilan. Keputusan kami ialah hasil audit itu.” (Ssr/Kim/Ant/X-4)

golda@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya