Rapat Paripurna DPR Dihujani Protes RUU Tax Amnesty

Indriyani Astuti
12/4/2016 18:50
Rapat Paripurna DPR Dihujani Protes RUU Tax Amnesty
(ANTARA)

RAPAT paripurna ke-24 DPR RI dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan. Mereka mempermasalahkan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) yang dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin pada Senin (11/4).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharram mengatakan, hasil rapat konsultasi penganti Bamus yang memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty cacat prosedur, sebab hanya dihadiri oleh satu pimpinan DPR yakni Ade Komarudin. Ade mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty segera dilakukan oleh komisi XI.

Keputusan dalam rapat konsultasi pengganti Bamus yang dipimpin oleh Ade, Senin (11/4), berbeda dengan hasil rapat Bamus yang telah dilakukan pada Rabu (6/4). Sebelumnya, DPR memutuskan rapat konsultasi terlebih dahulu bersama pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan RUU Tax Amensty.

"Senin Ketua DPR memimpin rapat konsultasi pengganti Bamus, padahal Bamus sebelumnya memutuskan menunda RUU Tax Amnesty sebelum melakukan konsultasi dengan Presiden. Rapat yang dipimpin ketua tidak konsisten dengan rapat pertama," kata anggota dari Fraksi Gerindra Hasiki Sultan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Selain itu, ia menganggap rapat itu bertentangan dengan tata tertib (tatib), lantaran hanya dihadiri satu pimpinan DPR. Rapat Bamus seharusnya paling sedikit dihadiri dua orang pimpinan DPR. "Kami minta hasilnya ditinjau ulang," cetusnya.

Hal yang sama dilontarkan oleh anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno. "Rapat konsultasi pengganti Bamus tidak memenuhi unsur keabsahan," katanya.

Sementara itu, anggota dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas yang meminta keputusan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus dibatalkan.

"Keinginan besar dari fraksi- fraksi dibentuk panitia khusus, tapi jadi heran kemarin dilakukan Bamus dan langsung ditetapkan pembahasan RUU Tax Amnesty ada di komisi XI. Apalagi hanya dihadiri 1 pimpinan dewan," ujar Supratman.

Berbeda dengan anggota dewan dari Fraksi PAN dan Gerindra, Misbakhun dari Fraksi Golkar berpandangan RUU Tax Amnesty harus segera dibahas. Ia mengatakan pemerintah sebagai mitra dalam pembahasan UU, sudah mengirimkan Amanat Presiden (Ampres), sedianya dalam waktu 60 hari RUU itu harus segera dibahas.

"Kita harus menghormati prosedur pembuatan UU karena Ampresmya sudah dikirim hampir 60 hari lalu," tuturnya.

Menurut dia, masukan terhadap substansi dapat diberikan pada saat pembahasan nanti. RUU Tax Amnesty dinilai keniscayaan disebabkan pendapatan pajak negara saat ini cenderung rendah.

"Kalau ada ketidaksetujuan mari bahas dalam susbtansi RUU Tax Amnesty, bukan di luar pembahasan," tandas Misbakhun.

Pernyataan setuju DPR dan pemerintah segera membahas RUU itu juga diutarakan oleh anggota dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi. Menanggapi interupsi dari sejumlah anggota dewan, Taufik, yang memimpin sidang paripurna, mengatakan tindak lanjut mengenai RUU Tax Amnesty akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR. (Ind/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya