Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono berjanji akan menyerahkan Fahri Nurmallo, jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Barusan, Pak Jamwas Prof Dr Widyo Pramono menelepon saya dan beliau mengantarkan sendiri bersama petugas-petugas dari Kejaksaan, FN (Fahri Nurmallo) dalam waktu dekat. Jadi, koordinasi KPK dan kejaksaan berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK pada Senin (12/4) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni yang diduga menerima suap sebesar Rp528 dari Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Fahri baru dipindahtugaskan ke Jawa Tengah pekan lalu.
"Bagaimana mau dibawa? Orangnya tidak di Bandung, sudah seminggu lalu ke Semarang, pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk dibawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri, tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK," kata Agus.
Menurut Agus, Lenih juga termasuk berperan aktif dalam memberikan suap ke jaksa. "Istri JAH memang cukup berperan aktif dalam kasus ini tapi sumber uang dari Pak Bupati dan siapa yang terlibat dalam pemerintahan Subang masih akan didalami, tolong bersabar untuk tunggu waktunya," ungkap Agus.
Namun menurut Syarif, KPK belum akan meminta Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK.
"Apakah akan memeriksa Kepala Kejati Jabar, untuk sementara tidak, kecuali kalau dibutuhkan keterangannya. Sedangkan commitment fee sendiri belum jelas. Itu yang masih diperiksa oleh penyidik-penyidik KPK," ungkap Syarif. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved