KY Sebut Ada Kejanggalan dalam Putusan Praperadilan La Nyalla

Nur Aivanni
12/4/2016 17:26
KY Sebut Ada Kejanggalan dalam Putusan Praperadilan La Nyalla
(ANTARA)

KOMISI Yudisial Farid Wajdi mengatakan ada kejanggalan terhadap putusan PN Surabaya yang mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Dikatakannya, KY terus mengamati dan mengikuti perkembangan kasus yang menyeret Ketua PSSI tersebut.

"Ada potensi dugaan kejanggalan, tapi masih didalami untuk memastikan hal tersebut," terang Farid, Selasa (12/4).

Sayangnya, Farid enggan mengungapkan apa kejanggalan yang dimaksud tersebut. Ia berdalih KY masih perlu melakukan kajian lebih dalam untuk memastikan kejanggalan tersebut.

"Beberapa hal memang ditemukan, namun kami belum bisa mempublish detailnya, kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi Hakim," tuturnya.

Ia mengakui memang praperadilan sejauh ini telah diperluas ruang lingkupnya, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun putusan MK. Namun, tegasnya, bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi, dimanapun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari manapun.

Hakim Tunggal PN Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. Dengan begitu, penetapan tersangka Ketua PSSI tersebut atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dianggap tidak sah.

Dalam putusan hakim, Ferdinandus menyampaikan surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan cacat hukum. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya