Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan 5 tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohendi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, Leni Marliani (istri Jajang), serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara BPJS yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.
Ketua KPK Agus Rahardjo, menjelaskan penetapan status tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam yang kemudian dilanjutkan dengan proses gelar perkara. "Ada 5 tersangka, (rinciannya) 3 dari pihak pemberi dan 2 penerima," kata Agus, Selasa (12/4).
Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Leni dan Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Leni ditangkap di area parkir, sedangkan Deviyanti diamankan di ruang kerjanya di lantai 4 berikut uang Rp528 juta. Uang itu ditengarai sebagai suap untuk meringankan hukuman Jajang di Pengadilan Tipikor Bandung serta mengamankan posisi Ojang agar terhindar dari perkara korupsi BPJS.
Setelah itu, tim KPK kembali bergerak dan meringkus Ojang saat sedang menghadiri acara musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kabupaten Subang bersama Kapolres Subang AKB Agus Nurpatria dan Komandan Kodim 0605 Letkol Inf Budi Mawardi Syam.
Dalam penangkapan itu petugas juga menemukan uang sebesar Rp385 juta di dalam Pajero Sport T1978PN milik Ojang. Namun, belum bisa dipastikan apakah uang tersebut terkait dengan suap kasus BPJS atau sekedar pemberian dari pihak lain.
Agus menambahkan, peran Leni dalam perkara suap tersebut terbiang cukup penting. Leni bertugas mengambil uang dari Ojang dan kemudian diberi mandat untuk menyampaikan amanat suap kepada tim jaksa.
Lebih jauh, terang Agus, Kejaksaan Agung melalui JAM Pengawasan Widyo Pramono berjanji akan membawa tersangka Fahri ke KPK. Fahri diketahui sudah satu pekan ini dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
KPK pun menjerat Ojang, Jajang, dan Leni, selaku pihak penerima, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ojang, petugas juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu, dua JPU yang bertindak sebagai penerima terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved