La Nyalla Mattalitti Dikunci di Singapura

Ind/Rul/FL/X-9
12/4/2016 05:15
La Nyalla Mattalitti Dikunci di Singapura
(ANTARA/RENO ESNIR)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM mencabut paspor tersangka dana hibah Pemprov Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, yang kabur ke Singapura.

La Nyalla pun tak bisa leluasa hengkang ke negara lain.

Pencabutan paspor La Nyalla tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, kemarin.

"Ada permintaan dari kejaksaan dan paspornya sudah kami cabut," ujarnya.

Menurut Yasonna, dengan pencabutan paspor, sangat sulit bagi La Nyalla untuk kabur ke negara lain. Posisinya kini dikunci di Singapura.

Ketua Umum PSSI itu kabur ke Malaysia pada 17 Maret silam atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dimasukkan ke daftar pencarian orang alias menjadi buron dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menjelaskan kejaksaan mengajukan permintaan agar paspor La Nyalla dicabut pada 7 April.

Pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada sejumlah duta besar Indonesia di negara-negara ASEAN terkait dengan hal itu.

"Posisinya (La Nyalla) masih di Singapura. Kita bantu penyidik (kejaksaan) dengan cara kita lakukan pencegahan, penarikan paspor untuk memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Menpora Imam Nahrawi menilai pencabutan paspor La Nyalla semestinya semakin menguatkan tekad para pemangku kepentingan untuk merombak kepengurusan PSSI.

"(La Nyalla) harus segera diganti. Lewat KLB (kongres luar biasa) secepatnya," kata Imam Nahrawi melalui pesan singkat.

Kasus hukum La Nyalla akan ditentukan hari ini dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang lanjutan, kemarin, pihak kejaksaan membantah semua dalil pihak La Nyalla sebagai pemohon.

Ada sejumlah sanggahan yang disampaikan kuasa Kejaksaan Tinggi Jatim, Achmad Fauzi.

Dalil pertama yang dibantah ialah pemohon mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya.

Kedua, tidak ada kerugian uang negara karena pemohon mengklaim sudah membayar dan mengembalikan uang tersebut.

"Itu tidak benar. Dari kuitansi, uang dikembalikan pada 2012, tetapi materi yang ada dicetak 2014," jelas Fauzi.

Dalil pemohon bahwa ia tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka juga disanggah.

Menurut Fauzi, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan.

"Kami berharap putusan besok (hari ini) arif karena kasus ini menjadi perhatian publik."

Kuasa hukum La Nyalla, Adik Dwi Putranto, berharap hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan kliennya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya