Hary Tanoe Diperiksa 3 Jam di Kejaksaan Agung.

Golda Eksa
11/4/2016 20:10
Hary Tanoe Diperiksa 3 Jam di Kejaksaan Agung.
(Antara/Reno Esnir)

BAMBANG Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe (HT) kembali memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. HT diperiksa sebagai saksi untuk kali kedua terkait kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren).

Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom itu datang sekitar pukul 13.10 WIB, Senin (11/4), dengan menumpang Toyota Vellfire B 1 HLT warna putih. Ia terlihat mengenakan kemeja warna putih dan langsung masuk bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Saya datang untuk memberikan kesaksian. Orang juga tahu saya nggak terlibat," ujar HT saat ditanya wartawan perihal kasus tersebut.

Tiga jam berselang, HT pun keluar dari ruang penyidik. Sebelum bergegas pulang, Ketua Umum Partai Perindo itu kembali menegaskan bahwa dirinya disodorkan belasan pertanyaan.

"Cuma (pertanyaan) pengulangan saja. Penjelasan yang kurang ditambahkan. Itu pun awalnya pertanyaan administratif dan substansi paling cuma 10 pertanyaan. Tidak banyak."

Pemberitaan sebelumnya, jaksa menelisik perkara karena menduga ada transaksi fiktif saat PT Mobile-8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai Rp80 miliar, periode 2007-2009. PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) ditunjuk sebagai distributor pengadaannya.

Dalam pelaksanaannya ternyata PT DNK tidak mampu melakukan pembelian perangkat komunikasi itu dalam jumlah yang disepakati. Alhasil, transaksi pun direkayasa dengan membuat invoice (tagihan) sebagai faktur.

Pembayaran dilakukan bertahap. Kurun 2007 PT Mobile 8 mentransfer dana Rp50 miliar dan Rp30 miliar ke DNK. Selang setahun kemudian, DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 senilai Rp114 miliar.

Penerbitan faktur tersebut bertujuan untuk menegaskan telah terjadi transaksi pembelian di antara kedua perusahaan. Faktur itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk pengajuan restitusi pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya dan akhirnya diloloskan dengan nilai restitusi Rp10 miliar. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya