Fahri Kehilangan Legitimasi

Adhi M Daryono
11/4/2016 07:24
Fahri Kehilangan Legitimasi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak menghalang-halangi proses pergantian wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, Fraksi PKS-lah yang berwenang menentukan seorang kader dalam suatu posisi.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Fahri sudah kehilangan legitimasi. Apabila Ade Komarudin dan kawan-kawan berkeras mempertahankan Fahri, proses pengambilan kebijakan di DPR amat mungkin menjadi tidak sah.

"Seharusnya pimpinan DPR mengikuti apa yang diputuskan PKS. Fahri sudah dipecat dan tidak punya partai. Dia juga sudah tidak memiliki fraksi di DPR," kata Lucius saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia di Jakarta, kemarin (Minggu, 10/4).

Namun, sambungnya, Fahri tetap menjadi anggota DPR karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap setelah yang bersangkutan menggugat PKS. "Fahri sebagai pimpinan bisa langsung diproses untuk diganti sebab dia tidak mempunya legitimasi lagi secara politik," tandas Lucius.

Hal senada dicetuskan Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin. Ia mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan Fahri tidak dapat menghalangi upaya PKS menempatkan Ledia Hanifa Amalia di posisi wakil ketua DPR.

"Pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR tidak perlu menunggu keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Zainudin dalam keterangan pers.

Pegang aturan
Ia mengajak pimpinan DPR merujuk peraturan UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014. Berdasarkan aturan tersebut, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR merupakan hak partai politik selaku pihak yang mengusulkan.

"Penggantian Ketua DPR dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik (Golkar) yang mengusulkan. Jadi, tidak ada alasan bagi pimpinan DPR untuk menunda-nunda proses pergantian itu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf menambahkan masuknya Ledia menggantikan Fahri merupakan bentuk penyegaran kader PKS di DPR. "Biasa kan setiap 1 atau 2 tahun lakukan penyegaran," terang Al Muzzammil Yusuf saat dihubungi, kemarin.

PKS, kata dia, tidak hanya merombak posisi wakil ketua DPR, tetapi juga di alat kelengkapan dewan (AKD). Perombakan komposisi, lanjutnya, merupakan kewenangan Presiden PKS Sohibul Iman.

"Perombakan itu segera diumumkan oleh fraksi di DPR, ya," imbuhnya. Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan perombakan tersebut akan diumumkan Senin (11/4) mendatang. "Senin siang, pukul 15.00 WIB di Fraksi PKS nanti saya umumkan," ujar Jazuli singkat kepada Media Indonesia.(Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya