Tongkat Raperda Diestafetkan

Astri Novaria
10/4/2016 08:31
Tongkat Raperda Diestafetkan
(MI/Adam Dwi)

DPRD DKI Jakarta telah memutuskan menunda pembahasan dua raperda terkait dengan reklamasi hingga 2019.

PEMBAHASAN dua rancangan peraturan daerah (ra-perda) terkait dengan reklamasi sejak awal cenderung dipaksakan. Pimpinan DPRD tidak mengindahkan permintaan agar melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.

Situasi itu diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Veri Yonnevil, dalam diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri di Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin.

Kedua raperda yang dimaksud ialah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Sejak awal, dua raperda (reklamasi) sudah bermasalah. Ketika melakukan rapat paripurna pandangan umum, dari 9 fraksi, 1 fraksi menolak dan 4 fraksi setuju dengan catatan," ujar Veri.

Fraksi yang menolak ialah Fraksi PPP, sedangkan fraksi yang setuju dengan catatan ialah Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat-PAN, dan Fraksi NasDem. Selanjutnya, fraksi yang menyetujui ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS.

Veri menjelaskan, sebelum pembahasan dimulai Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Fraksi Hanura memberikan permintaan agar dilakukan terlebih dahulu kajian yang mendalam terhadap dua raperda itu, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Namun, catatan-catatan itu seolah dikesampingkan pimpinan DPRD DKI. Dua minggu setelah rapat paripurna, pembahasan di Balegda pun dimulai tanpa ada kajian.

Unsur pemaksaan yang dilakukan pimpinan dewan, menurut Veri, sudah terlihat dari situ. Terbukti, meski anggota Balegda yang hadir hanya sedikit, rapat pembahasan tetap digelar.

Kini, DPRD DKI sudah memutuskan menunda pembahasan dan menyerahkannya kepada legislatif berikutnya. "Kami sudah sepakat dari hasil rapat pimpinan pada Kamis (7/4) kemarin, pembahasan kedua raperda biar dibahas DPRD di periode akan datang pada 2019," tutur Veri.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, yang hadir pada kesempatan itu, menduga kesengkarutan reklamasi disebabkan ada manipulasi aturan. Ia mengklaim, ketika era Gubernur Fauzi Wibowo, saat ia menjadi wakil, tidak ada kebingungan wewenang.

Saat itu pun, kata Prijanto, pengajuan izin reklamasi sangat ketat dan memperhatikan analisis dampak lingkungan sekitarnya.

Jatuhkan Ahok

Ketua Komunitas Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman), Immanuel Ebenezer, menilai kasus dugaan penyuapan untuk pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan reklamasi 17 pulau itu merupakan upaya untuk menjatuhkan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini hanya cara orang-orang yang tidak punya program untuk melawan Ahok. Mereka cari celah dan dapatkan momen, bagaimana caranya turunkan Ahok," kata Immanuel.

Immanuel membandingkan upaya menjatuhkan Ahok melalui mencari-cari kesalahan hukum serupa dengan cara menjatuhkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. "Mirip dengan cara jatuhkan Gus Dur. Metodenya sama, cari-cari kesalahan hukum dan segala cara," pungkasnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya