Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUBAHAN susunan keanggotaan di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR segera bergulir pascapemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS.
Pergantian dilakukan di jajaran pimpinan dan anggota komisi.
Peresmian munculnya pengganti Fahri di posisi wakil ketua DPR dan anggota DPR tinggal menunggu proses hukum.
Sementara itu, Fahri tidak menghentikan perlawanan.
Wakil Ketua Majelis Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan keputusan DPP PKS soal perubahan komposisi fraksi sudah ada.
Namun, posisi ketua fraksi dan sekretaris fraksi tidak berganti. Perubahan ada di tingkat pimpinan lain yang rencananya disampaikan ketua fraksi, besok.
"Ada yang dimasukkan, ada yang pindah ke pimpinan (komisi) lain, karena ini biasa. Ada yang pindah Komisi I, ada yg pindah Komisi II. Termasuk Bu Ledia (Hanifa Amaliah, calon suksesor Fahri). Kalau dia jadi wakil ketua DPR, otomatis diganti," papar Hidayat, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Proses perombakan di fraksi tetap dilakukan seiring proses hukum yang diajukan Fahri Hamzah.
Hidayat mengakui pengisian posisi wakil ketua DPR dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu baru bisa dilakukan setelah proses hukum yang timbul oleh perlawanan Fahri rampung.
Meski demikian, PKS tetap memproses pergantian Fahri di tingkat internal.
Surat keputusan DPP PKS tentang pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan dan surat keputusan DPP PKS tentang pengajuan Ledia Hanifa Amaliah sebagai pengganti Fahri sudah sampai kepada Sekretariat Jenderal DPR, Kamis (7/4), pukul 13.59 WIB.
Bukan hanya Fahri, DPP PKS juga melakukan pergantian antarwaktu terhadap Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR karena dinilai melakukan pelanggaran syariah.
Atas putusan itu, Gamari yang merupakan anggota Komisi I DPR juga berniat mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Mungkin saya akan mencari keadilan dengan menggugat keputusan yang tidak adil tersebut ke pengadilan negeri," cetusnya, di Jakarta, kemarin.
Secara terpisah, Fahri menyatakan akan segera menyerahkan bukti gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ketua DPR Ade Komarudin.
"UU mengatur, setiap keputusan partai berakibat sengketa. Apabila digugat, (tidak bisa dieksekusi) sampai ada kekuatan hukum tetap," tutup Fahri.
Berdasarkan Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, keputusan parpol untuk menggantikan kader dari kursi anggota DPR baru bisa disahkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved