Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN merupakan hal wajar. Sebab hal itu merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan.
"Untuk ada pengawasan, mereka juga harus meletakkan seseorang di struktur perusahaan itu. Kalau misalnya BUMN di perusahaan konstruksi karya, dia punya anak usaha atau dia setiap punya proyek, dia harus bikin satu JC (Joint Company) dengan mitra yang lain. Itu statusnya kita sebut sebagai perusahaan terafiliasi baik itu perusahaannya atau joint venturenya," ungkap Toto, saat dihubungi, Selasa (23/3).
Menurut Toto, mengizinkan individu untuk merangkap jabatan di beberapa perusahaan merupakan langkah konkret yang dilakukan perusahaan BUMN untuk mengawasi investasi yang dilakukan.
Apalagi posisi dewan komisaris atau dewan direksi merupakan jabatan strategis yang keahliannya tidak dimiliki banyak orang. Butuh kemampuan tertentu untuk mengemban jabatan tersebut.
"Jadi kalau misalnya kita meletakkan orang dan membatasi dia tidak boleh bekerja di tempat lain, itu akan sulit. Karenanya kementerian BUMN memberi keleluasaan menjadi komisaris di beberapa tempat karena keahliannya dibutuhkan," jelas Toto.
Dia juga meyakini, tiap perusahaan memiliki penilaian terukur atas kinerja pemegang jabatan. Kecakapan individu menduduki jabatan strategis di perusahaan pasti akan dievaluasi.
Dari evaluasi itu, maka bisa ditentukan kecakapan individu dalam menjalankan tugasnya baik sebagai dewan komisaris atau pun dewan direksi di sebuah perusahaan.
"Itu kita lihat track record-nya saja, selama setahun bagaimana efektivitasnya. Baru kita lihat hasilnya bagus atau tidak," terang Toto.
Lebih lanjut, dia merasa janggal bila ada seseorang menduduki jabatan sebagai dewan komisaris atau dewan direksi di 22 perusahaan. Hal itu, kata Toto, jelas tidak efektif dan perusahaan terkait mesti melakukan evaluasi.
"Kalau ada satu orang yang memegang 10 atau lebih jabatan rangkap, seperti di laporan KPPU. Itu sulit juga, bagaimana mereka bekerja efektif. KPPU harus clear yang dimaksud perusahaan non BUMN itu yang mana. Lalu sampaikan saja siapa orang yang bekerja di 22 perusahaan itu. Karena menurut saya keterlaluan juga perusahaan yang begitu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan kepada pewarta, Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya rangkap jabatan dan berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar.
Ada tiga potensi pelanggaran yang ditemukan KPPU, pertama, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Kedua, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan.
Ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.
Dalam rilis itu pula KPPU menyatakan tengah meneliti lebih lanjut ihwal potensi pelanggaran tersebut. Sejauh ini ditemukan rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti keuangan, asuransi, investasi (31 Direksi Komisaris); pertambangan (12 Direksi/Komisaris); dan konstruksi (19 Direksi/Komisaris). Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," tulis siaran pers KPPU. (OL-13)
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Rangkap Jabatan, Analis Pertanyakan Netralitas
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
ICW) menyampaikan hasil penelitian terbaru terkait pejabat atau pimpinan BUMN yang merangkap jabatan. Dari penelitian itu, ICW menemukan sebanyak 121 Komisaris dan 21 Dewan Pengawas
Negara tersebut harus menjunjung tinggi pilar demokrasi dan memberikan kewenangan kepada cabang-cabang pemerintahan agar saling mengawasi dan menyeimbangkan.
Setidaknya terdapat 39 Pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan plat merah.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Fraksi Demokrat menekankan pemerintah tidak boleh lagi menutupi praktik anak buahnya yang sudah melanggar aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved