Suap PT Brantas, Kejagung Lakukan Penyelidikan Internal

Golda Eksa
08/4/2016 23:16
Suap PT Brantas, Kejagung Lakukan Penyelidikan Internal
(MI/Susanto)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan internal guna membuat terang kasus dugaan suap yang menyebut keterlibatan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI. Apabila unsur pelanggaran ternyata tidak terpenuhi, maka jaksa tersebut tidak akan diberikan sanksi apapun.

"Yang pasti kita ingin mengungkapkan ini semua. Belum selesai laporannya (hasil penyelidikan internal)," ujar Prasetyo, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, ada dua hal yang dikategorikan dalam tuduhan suap, yakni pemberi dan penerima. Perkara suap pun perlu dicermati lagi karena ada yang bersifat pasif maupun aktif.

Dalam kasus tersebut, sambung dia, Kejaksaan Agung juga belum berani menyimpulkan apakah dua oknum jaksa yang terkait operasi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu, dapat disebut terlibat kasus dugaan suap pasif.

"Kita lihat nanti sejauh mana yang aktif dan pasif. Karena kita juga tahu kalau belum tentu birokrat itu tahu kalau akan disuap. Kita akan mendalami semua itu," katanya.

Apabila hasil penyelidikan internal memutuskan dua oknum jaksa tidak terbukti terlibat pelanggaran hukum, imbuh dia, maka Kejaksaan Agung tidak akaan memberikan sanksi ataupun melakukan mutasi jabatan.

"Kalau gak salah kenapaa harus dihukum kalau yang bersalah baru dihukum. Yang pasti tidak ada jaksa di lokasi (saat operasi KPK). Informasi pemberitaan ada jaksa di lokasi tidak benar," tegas dia.

KPK melakukan OTT disebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.20 WIB, Kamis (31/3). Disana KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BP) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BP Dandung Pamularno, dan Marudut selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara.

Selain meringkus ketiga tersangka, KPK juga menemukan uang senilai US$148.835 atau setara Rp1,95 miliar. Uang itu ditengarai sebagai dana suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya