Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENINDAKAN hukum terhadap provokator dan penyebar kebencian (hate speech) harus diatur dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Menurut Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Arief Dharmawan, pemberantasan terorisme kerap kurang holistik karena para penyebar hate speech tidak tersentuh oleh hukum.
"UU belum mencakup penindakan terhadap penyebar hate speech. Dulu kalau saya memprovokasi kekerasan, langsung dicomot. Sekarang enggak bisa seperti itu," ujar Arief di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (8/4).
Menurut Arief, banyak pelaku teror terprovakasi oleh tokoh-tokoh radikal meski tidak secara langsung diperintahkan para provokator. Kebanyakan pelaku teror mendengarkan ceramah dari provokator dan penyebar hate speech dan terinspirasi untuk melakukan aksi-aksi terorisme.
"Kalau yang ngomong seorang imam atau tokoh agama, pasti ada yang terpengaruh. Sehabis dengar ceramah, keluar dari ruangan, bikin rencana, ledakan bom di KFC, kedutaan dan lain-lain. Para pelaku ditangkap, tapi penyebar hate speechnya tidak dihukum," jelas dia.
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan, kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan terorisme marak. Para pelaku terorisme kerap berasal dari daerah atau negara yang miskin.
"Terorisme itu persis seperti petasan, ada sumbu kalau dibakar meledak. Di dasarnya ada ketidakadilan, diskriminasi, kemiskinan dan kesenjangan sosial. Ke depan, negara harus menjaga agar kesenjangan sosial tidak terus melebar," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved