Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR RI mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme.
Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (22/3). Menurutnya, pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut, pengerahan TNI dalam penuntasan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik negara. "Keputusan politik negara adalah keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. berarti masih ada pelibatan DPR," tutur Suprinasi kepada Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca juga: Korupsi Bansos, Jaksa Bongkar Sadapan Soal Titipan Uang Saku
Supriansa pun beraharap pola kerja sama antara BNPT dan semua lembaga negara, termasuk TNI, dapat dibangun dengan baik. Dia berpendapat upaya pencegahan terorisme bukan hanya merupakan persoalan BNPT.
"Karena persoalan terorisme bukan hanya persoalan BNPT, tapi persoalan kita bersama," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Secara prinsip, NasDem dikatakannya tidak keberatan terhadap pelibatan TNI dalam menuntaskan aksi terorisme. Namun sebagai catatan, pemerintah diminta memperhatikan peran dan tupkoksi TNI, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BNPT.
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Boy Rafli menjamin bahwa pelibatan TNI dalam aksi penuntasan terorisme tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Menurut Boy, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci jenis ancaman terorisme yang melibatkan peran TNI.
"Terutama dalam menghadapi situasi kejahatan terorisme berintensitas tinggi, yang memerlukan pelibatan TNI secara nyata," jelas Boy.
Selain itu, Boy mengamini perpres tersebut juga mengatur bahwa pelibatan TNI memerlukan persetujuan politik langsung dari DPR dan Presiden. Sementara dalam konteks pencegahan, TNI bisa bergerak langsung dengan sama-sama melakukan kegiatan pembinaan kepada masyarakat.(OL-11)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved