Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POSISI Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) secara sistem tidak akan membangun produktivitas yang baik untuk kelembagaan KPK, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Kehadiran Dewas lebih banyak membuat proses pemberantasan korupsi menjadi bertele-tele.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, Kamis (11/3).
"Keberadaan Dewas lebih banyak membuat proses pemberantasan korupsi menjadi sangat berjenjang, rumit, dan bukan tidak mungkin bermasalah dalam melakukan pemberantasan tindak pidan korupsi yang perlu gerak cepat dan lincah," papar Feri.
Ia berpendapat kewenangan yang diberikan kepada Dewas akan menimbulkan dua kekuatan di internal KPK, di samping kewenangan dari komisioner. Menurutnya, permohonan Dewas untuk mendapat kewenangan adalah bentuk kekhawatiran terhadap komisioner saat ini.
"Ini adalah kekhawatiran karena komisioner tidak sesuai dengan cita-cita dan keinginan didirikannya KPK. Karena selama ini sepertinya pimpinan tidak seproduktif pimpinan-pimpinan sebelumnya," tandas Feri. (OL-15)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved