Menhan: Hukuman bagi Prajurit Terlibat Narkoba Harus Diperberat

Rudy Polycarpus
07/4/2016 19:55
Menhan: Hukuman bagi Prajurit Terlibat Narkoba Harus Diperberat
(ANTARA)

MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendorong Komandan Kodim 1408 BS Makassar Kolonel Infanteri Jeffri Oktavian Rotti yang positif mengonsumsi narkoba agar diberi sanksi tegas. Menurutnya, proses hukum terhadap Jefry harus dipercepat agar perwira menengah itu segera dipecat dari kesatuannya.

"Hukum harus dilalui, tapi jelas tidak ada lagi ditunda-tunda," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/4).

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkoba sama sekali tak bisa ditoleransi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Sebagai prajurit, kata Ryamizard, hukumannya harus diperberat jika terbukti mengonsumsi narkoba. "Dari sisi pertahanan, narkoba itu ancaman nyata," ujarnya.

Jeffri Oktavian terjaring razia narkoba di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/4) dini hari. Perwira lainnya yang terjaring razia ialah Letkol BIS.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Mulyono memastikan pemecatan terhadap para pamen tersebut. Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan. "Kami sedang proses, nanti dikenai sanksi sesuai aturan," ujarnya.

Adapun Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengatakan, penangkapan Kolonel Jeffri Oktavian membuktikan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke segala lini masyarakat. Sinergi antarlembaga pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba dinilai dapat mengantisipasi penyeludupan dan peredaran narkoba.

Lembaga pemasyarakatan (lapas), menurut dia, menjadi sumber peredaran utama narkoba. Ia memperkirakan, 50% peredaran narkoba di Indonesia berasal dari lapas. "Seandainya jaringan di lapas bisa ditertibkan, bisa mengurangi 50% dari ini. Ini kami sedang mengungkap jaringan-jaringan di lapas," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Ia tak menyebut detail waktu eksekusi. Namun, jumlahnya mencapai lebih dari tiga terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Ada warga negara asing juga. Kita tunggu waktu yang tepat," pungkasnya. (Pol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya