Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu hasil autopsi terhadap terduga teroris Siyono sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan. Hasil akhir autopsi itu akan disampaikan oleh tim forensik Muhammadiyah kepada Komnas HAM pada Senin (11/4) depan.
"Senin tim forensik akan melaporkan hasilnya ke Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (7/8).
Pernyataan serupa juga disampaikan komisioner lainnya, Hafid Abbas, yang juga ikut dalam proses autopsi awal bersama Maneger pada Minggu (3/4) lalu. Saat ditanya apakah Komnas HAM akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan hingga Siyono tewas termasuk oknum Densus 88, Hafid enggan menjawab.
Diketahui, pascakematian terduga teroris Siyono yang dianggap karena dianiaya oleh oknum Densus 88, Muhammadiyah memutuskan untuk melakukan autopsi dan memberi bantuan advokasi kepada Suratmi, istri Siyono.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, menyatakan hasil autopsi final masih menunggu uji mikroskopis atau uji lab yang dilakukan sembilan dokter ahli forensik Muhammadiyah.
"Insya Allah minggu atau senin depan akan kita umumkan bersama dengan dokter tim forensik Muhammadiyah," tukasnya.
Namun, dari hasil autopsi sementara yang dilakukan Minggu lalu, terungkap jika hampir sekujur tubuh Siyono mendapatkan pukulan dari benda tumpul sehingga mengakibatkan patah tulang.
Hal itu berdasarkan pernyataan dokter Muhammadiyah, Gatot Suharto, yang juga diamini oleh dokter forensik Polda Jateng yang juga turut dalam proses autopsi. Hasil sementara itu berbeda dengan pernyataan Polri yang mengatakan Siyono tewas karena terbentur pada bagian belakang kepala.
"Ada kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang dan lainnya," ucapnya.
Hasil final autopsi, kata Dahnil, selanjutnya akan diserahkan ke Komnas HAM dan Suratmi untuk membantu mengungkap fakta di balik kematian Siyono. "Dan usaha mencari keadilan bagi keluarganya," tutur Dahnil.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono menegaskan pentingnya proses rehabilitasi tidak hanya bagi korban terorisme, melainkan juga untuk korban terduga teroris yang meninggal atau mengalami kecacatan akibat salah prosedur hingga penyiksaan oleh polisi.
"Harusnya rehabilitasi juga masuk dalam salah prosedur di penyidikan. Baiknya diatur lebih presisi," ungkapnya.
Supi, begitu dia disapa, mengatakan jika saat ini baik Undang-Undang Terorisme maupun RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR tidak mengakomodasi rehabilitasi bagi korban terduga teroris. Bahkan, untuk korban terorisme saja harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ICJR memandang saat ini penanganan korban terorisme tidak berjalan maksimal karena prosedur yang memberatkan korban. Terlebih untuk mendapatkan kompensasi.
Untuk kompensasi, sebut Supi, dari banyak pengadilan atas tindak pidana terorisme, hanya kasus bom JW Marriot hakim memutus pemberian kompensasi bagi korban. Untuk itu, ia meminta pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa perspektif pemulihan korban tidak boleh terlupakan dalam pembahasan RUU Terorisme.
"Pemberian kompensasi bagi korban haruslah bersifat segera, tanpa harus terlebih menunggu putusan pengadilan," pungkasnya. (Nyu/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved