KPK Periksa Enam Saksi Terkait Raperda Reklamasi

Cahya Mulyana
07/4/2016 17:08
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Raperda Reklamasi
(MI/Rommy P)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan perkara suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, memeriksa enam saksi sekaligus.

Itu di antaranya meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.

Heru dan Tuty serta saksi lain yaitu Sudirman Saad, Gamal Sinurat, Hardy Halim, dan Budi Nurwono untuk proses pendalaman keterangan terkait tersangka pada perkara ini, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Seusai diperiksa hampir enam jam sejak pukul 9:00 WIB, Heru tidak tampak tertekan. Heru pun melenggang bebas dengan menebar senyum kepada para wartawan yang sudah menunggu untuk meminta keterangan terkait pemeriksaanya sebagai saksi.

"Tadi ditanya (penyidik KPK) sebatas tugas-tugas saya sebagai BPKAD dan iya soal reklamasi," terang Heru di Gedung KPK, Kamis (7/4).

Menurutnya, pemeriksaan perdananya itu tidak mendalam soal reklamasi dan hanya seputar tugas pokok dan kewenangannya sebagai Kepala BPKAD DKI. Pasalnya, perdebatan soal perizinan reklamasi dan Raperda tidak langsung turut serta terlibat.

"Oh tidak sampai ke situ, karena kan BPKAD tidak terkait dengan itu (reklamasi). Semua keterangan sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu juga membantah terlibat dalam reklamasi yang dilakukan di Jakarta Utara. "Nggak ada, dan itu nggak ada kaitannya, itu semuanya kebijakan ke provinsi (DKI Jakarta)," tegasnya.

Ia pun mengaku dari 6 pertanyaan yang dipertanyakan penyidik KPK kepadanya, itu juga termasuk diminta untuk menjelaskan tentang status tanah reklamasi. Kemudian juga tentang keterangan mengenai proses perizinan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari tanah reklamasi.

"Mengenai status tanah HPL, prosesnya itu doang. Ini kan hak pengelolaan lahan ketika sedang jadi HPL atas nama Pemda di atas HPL, baru boleh bangun HGB (Hak Guna Bangunan)," jelasnya.

Heru menolak bahwa dirinya turut terlibat dalam proses perdebatan persentase retribusi yang terjadi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. "Saya nggak tahu itu, saya hanya ditanya soal proses HPL saja. Kan ketika itu nggak banyak terlibat ikut rapat karena saya sedang pendidikan, jadi saya tidak mengikuti detilnya kegiatan itu," ungkapnya.

Ia pun mengatakan terkait persentase dan perusahaan mana saja yang terkait reklamasi itu diketahui oleh lembaga yang menangani hal tersebut yakni Bappeda. "Itu Bappeda yang tahu. Proses itu katanya prosesnya dari November 2015 ini terkait Raperda. Saya kan dari 22 Februari sampai hari ini pendidikan sampai Juni, jadi nggak pulang pulang kecuali Sabtu dan Minggu. Prosesnya itu katanya dari November 2015 ini terkait Raperda," tukasnya.

Pada perkara yang menjerat Mohamad Sanusi (MSN) alias Bang Uci sebagai tersangka suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi DKI Tahun 2015-20135 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK pun sedang mendalami temuan Rp850 juta dari hasil penggeledahan ruang kerja tersangka di Gedung DPRD DKI.

Terkait itu KPK belum menyimpulkan dari mana uang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut berasal meski telah disita untuk didalami dalam proses penyidikan.

"Infonya saat penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja MSN, penyidik menemukan uang dalam pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 85 bundel. Jadi, saat digeledah diruang MSN," terang Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat memberikan keterangan di Gedung KPK.

Menurutnya, uang yang dibawa dari ruang Bang Uci tersebut dibawa penyidik KPK saat proses penggeledahan yang dilakukan pada 4 April lalu. "Telah dilakukan penyitaan," katanya.

Ia mengatakan proses perkara ini terus dikembangkan, tapi proses perkara di tahap penyidikan itu baru tahap awal setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sekitar Gelora Bung Karno pada 31 Maret. Sehingga perkara ini serta uang yang kembali disita dari ruang kerja DPRD DKI milik mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta tersebut juga masih terus didalami.

"Asalnya masih didalami, belum ada kesimpulan. Karena penyidik masih melakukan pendalaman," tegasnya. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya