KPK Tegaskan Bidik Kajati DKI

Cahya Mulyana
06/4/2016 22:15
KPK Tegaskan Bidik Kajati DKI
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap peran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kaitan dengan kasus percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya.

KPK juga akan terus berkoordinasi dengan proses pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mengungkap peran Kajati DKI tersebut dan oknum jaksa lainnya. Sebab, korps Adhyaksa (kejaksaan) tetap tidak kebal hukum.

"Kita (KPK) koordinasi terus dengan Jamwas Kejagung (terkait pemeriksaan terhadap Kajati DKI Sudung Situmorang)," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Rabu (6/4).

Menurutnya, KPK tidak segan menjerat siapa saja yang terbukti bersalah dalam dugaan suap PT Brantas Abipraya setelah mereka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. Hukum di atas seluruh pejabat dan masyarakat sehingga tidak ada alasan lagi bahwa yang terlibat pelanggaran hukum tidak ditangani oleh hukum. "Hukum di atas orang," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan KPK menduga keterlibatan Sudung sangat kuat dalam perkara suap ini. Sehingga KPK pun terus mendalami keterlibatan Sudung dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. "(Fakta keterlibatan Sudung) kuat," ungkapnya.

Ia menjelaskan KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan Sudung dalam pusaran suap dengan tujuan mengganggu proses penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI. Penyidik tengah menyusun konstruksi hukum dengan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi dalam kasus ini.

"Sedang dipikirkan konstruksinya, setelah periksa saksi-saksi. Belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya," tambahnya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terkait perkara ini kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. Hal itu dilakukan selain untuk proses berita acara penyidikan juga untuk pendalaman perkara.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan anak buahnya Tomo Sitepu selaku Asisten Pidana Khusus yang ditengarai menjadi pihak yang menerima suap senilai 148.835 dolar Singapura dari PT Brantas Abipraya.

Suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya diduga terkait penanganan perkara oleh Kejati DKI atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Kasus yang diduga terjadi pada 2011 itu baru mulai ditangani pada tahap penyelidikan sejak Maret 2016.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menggelar OTT pada Kamis (31/3) lalu di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 9.00 WIB. Saat OTT, tim Satgas KPK berhasil meringkus Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudud.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudud sebagai tersangka penyuapan. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya