11 WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Siap Dieksekusi

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
06/4/2016 17:21
11 WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Siap Dieksekusi
(MI/ANGGA YUNIAR)

SEBANYAK 43 terpidana kasus narkoba telah diputuskan menerima hukuman mati. Namun, dari 43 terpidana itu, baru 11 terpidana mati yang siap dieksekusi lantaran sudah memiliki hukum tetap atau inkrah.

Sebanyak 11 terpidana mati tersebut seluruhnya merupakan warga negara asing. Di antaranya, lima warga negara Nigeria, dua warga negara Malaysia, dua warga negara Amerika Serikat, satu warga negara Zimbabwe (sebuah negara di Afrika bagian selatan) dan satu warga negara Senegal.

"Ada 11 (terpidana kasus narkoba) yang sudah inkrah tidak ada upaya hukum lain. Itu ada 11 yang siap nanti dilakukan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Metrotvnews.com, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Nama-nama terpidana mati itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dimasukan ke dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengeksekusi belasan terpidana mati kasus narkoba dalam dua tahap.

"Tergantung Kejagung (kapan mau eksekusi hukuman matinya). Kita cuma menyiapkan saja yang sudah inkrah," jelas dia.

Dalam kasus hukuman mati ini, diakuinya bukan perkara yang cepat. Kejaksaan mesti menunggu waktu lama untuk bisa mengeksekusinya. Pasalnya, terpidana mati sering kali mengulur-ngulur waktu eksekusi dengan mengajukan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Waluyo mencontohkan kasus gembong narkoba Freddy Budiman. Saat Kejaksaan akan mengeksekusinya untuk dihukum mati, Freddy kemudian malah mengajukan PK untuk menunda-nunda eksekusi hukuman mati itu.

"Kalau mengajukan PK kan kita engga bisa ngapa-ngapain, kita harus berikan hak-haknya juga. Bisa saja (mengajukan PK ini untuk) mengolor waktu, untuk sengaja menunda. Karena engga ada jangka waktu untuk mengajukan PK," tukas dia.

Untuk itu, ia menilai seharusnya ada aturan yang tegas untuk mengatur waktu PK. Hal itu agar lebih ada kepastian hukum. Misalnya, kata dia, pengajuan PK hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah putusan kasasi keluar.

"Tapi kalau putusan kasasi dijatuhkan dalam waktu satu tahun dia dianggapnya menerima. Kalau itu kan pasti," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan jadwal eksekusi mati jilid III terpidana kasus narkoba. Sejumlah terpidana mati masih melakukan upaya hukum.

"Masih ada yang melakukan kasasi, peninjauan kembali, dan grasi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.

Prasetyo menegaskan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika merupakan bentuk keseriusan pemerintah memerangi narkoba. Namun, saat ini pemerintah masih memiliki prioritas lain.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya