Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 13 perusahaan Manajer Investasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya (persero) segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut berkas peraka perusahaan-perusahaan tersebut telah lengkap.
"Tim Jaksa P-16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dinyatakan lengkap (P-21)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2).
Baca juga: Menaker Minta Masyarakat Hindari Jasa Calo Pekerja Migran
Ketiga belas perusahaan MI itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management.
Selain itu, ada pula PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management, dan PT Maybank Asset Management.
Menurut Leonard, 13 MI itu telah bekerja sama dengan dengan para tersangka yang lebih dulu menjalani sidang, yakni Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kerja sama itu disetujui oleh Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, serta Syahmirwan yang saat itu menjabat General Manager Produksi dan Keuangan.
Atas kesepakatan itu, terbentuklah produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying rekasa dana PT AJS dapat dikembalikan oleh Joko. Hal itu bertentangan dengan Permenkeu No 53/PMK.010/2012, Keputusan Direksi PT AJS.
Para tersangka korporasi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
"Proses selanjutnya tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Leonard. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved