Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Tjandra Bayar Rp7 M Untuk Hapus Nama Dari Daftar Red Notice

Cahya Mulyana
15/2/2021 19:55
Joko Tjandra Bayar Rp7 M Untuk Hapus Nama Dari Daftar Red Notice
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte(MI/Susanto)

JOKO Tjandra, terpidana cessie Bank Bali bebas keluar masuk Indonesia berkat bantuan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. Namun Joko harus mengeluarkan kocek lebih dari Rp7 miliar sebagai mahar kepada Napoleon supaya namanya dihapus dari red notice.

"Sejak namanya dihapus dari red notice Joko Tjandra bebas keluar masuk wilayah Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Zulkipli saat membacakan amar tuntutan terhadap Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (15/2).

Menurut dia, penghapusan nama Joko Tjandra dari red notice membuat petugas perlintasan antarnegara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi membiarkannya secara leluasa. Pasalnya sistem pencegahan orang tidak dapat mendeteksi Joko Tjandra.

Ia menjelaskan hilangnya nama Djoko Tjandra dalam sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) terjadi pada 13 Mei 2020. Kala itu Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah atas perintah Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi melakukan penghapusan status DPO terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, Napoleon diduga menerima suap sekitar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 7,2 miliar. "Total uang yang diterima Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu dan SGD 200 ribu, dikurangkan uang yang sudah diberikan ke Terdakwa Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu," papar Zulkipli.

Suap itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Tjandra dari DPO yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari ECS pada SIMKIM.

Napoleon pun dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ia juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Landasannya karena Napoleon tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Napoleon juga merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

Dengan dua pertimbangan itu, Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya