Kasus Siyono, Komisi III Berniat Panggil Kapolri

Indriyani Astuti
05/4/2016 16:34
Kasus Siyono, Komisi III Berniat Panggil Kapolri
(MI/ ADAM DWI)

KOMISI III DPR RI berniat meminta penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengenai penangkapan terduga teroris saat ditahan oleh detasemen khusus anti teror 88. Agenda itu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat pleno komisi yang membidangi hukum, peraturan perundangan dan HAM itu

"Dari aspirasi yang masuk ke pimpinan Komisi III, kasus Siyono diminta jadi salah satu materi pokok dalam rapat kerja dengan Kapolri," ujar anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4).

Lebih lanjut, ia mengatakan fraksinya mengusulkan agar kasus Siyono masuk menjadi salah satu bahasan dalam panitia kerja (panja) penegakan hukum, selain pengusutan kasus Mobile 8.

"Kasus Siyono beserta laporan Komnas HAM masuk dalam panja penegakan hukum. Kemarin, pak Busyro Muqqodas (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum) menelpon saya dan menyampaikan hasil tim forensik selesai kemudian akan dirapat pleno oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan diserahkan ke Komisi III," ungkap Arsul.

Menurut Arsul, hal yang terjadi pada Siyono akan menjadi salah satu poin pertimbangan yang nantinya dimasukan dalam revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Arsul berpendapat pentingnya ada aturan mengenai perlindungan HAM bagi korban tindak pidana terorisme atau korban salah tangkap. Selain menekankan pada perluasan kewenangan aparat penegak hukum.

" Revisi itu hanya memperluas kewenangan aparat penegak hukum, tapi belum ada perlindungan HAM. Maka harus ada konsep perlindungan HAM yang khusus juga," tambahnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya