Pemecatan Fahri Hamzah Berbuah Gugatan

Arif Hulwan
05/4/2016 02:50
Pemecatan Fahri Hamzah Berbuah Gugatan
(MI/BARY FATHAHILLAH/M IRFAN)

PENENTANGAN dan pengingkaran janji undur diri Fahri Hamzah dari jabatan Wakil Ketua DPR yang berulang memicu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendeklarasikan pemecatan.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi kepada pers menyatakan SK DPP PKS tentang pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan itu telah diterima Fahri Hamzah pada Ahad (3/4) pukul 19.43 WIB.

"Dengan demikian bahwa benar Saudara Fahri Hamzah telah diberhentikan sebagai anggota atau kader PKS," ungkap dia di Jakarta, kemarin.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dalam keterangan pers memaparkan keputusan tersebut dilakukan dengan dasar inkonsistensi Fahri atas sejumlah arahan partai di beberapa rapat dengan pimpinan PKS.

Padahal, Fahri semula menyetujui arahan-arahan dalam rangka konsolidasi itu.

Sohibul menyebut sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan Fahri (lihat grafik).

Awalnya Fahri dinilai membangkang terhadap arahan untuk menyesuaikan diri dengan karakteristik kedisiplinan dan kesantunan partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Hal itu, tambah Sohibul, disampaikan dalam rapat pada 1 September 2015.

Fahri saat itu berbicara dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, juga Presiden PKS.

Dalam pertemuan terakhir pada 16 Desember 2015, dikatakan Sohibul, Fahri kembali membantah sambil berkilah dan mengaitkannya dengan agenda pimpinan dan anggota DPR, serta hukum tata negara.

"Ketua Majelis Syuro mengingatkan bahwa pertemuan itu adalah kesempatan terakhir bagi Fahri. Oleh karena itu, jika Fahri tidak bersedia, berarti menolak penugasan dan selanjutnya persoalan itu akan diproses menurut AD/ART PKS," cetus Sohibul.

Di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, Fahri mengakui ia masih tidak memahami sepenuhnya soal alasan pemecatannya dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

Selain mengklaim sebagai pendiri dan deklarator partai, ia menyebut dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh, korupsi, serta melanggar hukum dan etika.

"Kalau (dihukum karena) kata-kata saya, saya sudah bilang itu persoalan gaya. Indonesia ini terlalu luas untuk dihukum dengan gaya-gaya."

Menolak menyerah, mantan aktivis '98 itu mengaku tengah menyusun naskah gugatan perdata terhadap keputusan partai.

Ia mengaku mengendus adanya pengadilan internal yang dimaksudkan untuk menjatuhkannya.

Itu pun masih bisa meluas ke ranah pidana.

"Saya fokus bahwa pimpinan partai lakukan serangkaian perbuatan melawan hukum," ucap dia.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan sejauh ini belum ada surat resmi dari PKS ke pimpinan DPR yang berisi pencabutan keanggotaan Fahri.

Pihaknya masih bersikap menunggu atas peristiwa itu. Mengenai keberlangsungan masa kepemimpian Fahri, itu bergantung pada durasi proses hukum yang ditempuh.

Ketua DPR RI Ade Komarudin menyatakan pemberhentian Fahri dari PKS akan disesuaikan dengan prosedur perundang-undangan berkaitan dengan jabatannya sebagai pimpinan dewan.

"Segala sesuatu ada prosedurnya. Peraturan undang-undang harus kita lalui dengan baik, tidak bisa bertindak sewenang-wenang," tegas Akom.
(Ind/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya