Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung ST Burhanuddin akan memutasi jajarannya yang belum menangani perkara korupsi. Seluruh nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang akan menjadi target kebijakan ini sudah diserahkan ke Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Agil Oktaryal menilai rencana itu perlu mendapat apresiasi. Termasuk juga catatan kritis karena rotasi atau mutasi mesti berbasis kinerja.
"Saya mengapresiasi langkah yang diambil Jaksa Agung (ST Burhanuddin) untuk memutasi kajati yang rendah aksi pemberantasan korupsinya," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (7/2).
Baca juga: Sebagai Jaksa, Pinangki harus Dihukum Berat
Menurut dia, mustahil daerah yang hampir semua memiliki APBD tinggi nihil korupsi. Terlebih pengelolaan sumber daya alam, perizinan, dan kewenangan pemerintah daerah lain berpotensi besar menjadi bancakan korupsi.
Akan tetapi, lanjut Agil, evaluasi ini harus berbasis bukti atau kinerja. Jaksa agung harus merotasi kajati di daerah yang memiliki potensi korupsi besar namun tidak ada upaya pencegahan maupun penindakan.
"Pertama harus diletakkan orang yang komitmen pemberantasan korupsinya tinggi. Selain itu penempatan ini harus diikuti instruksi terukur dari jaksa agung untuk langkah-langkah pemberantasan korupsinya," paparnya.
Kedua, lanjut Agil, kejaksaan agung bisa saja mengambil alih kasus jika benar mencium adanya korupsi yang tidak terungkap melalui evaluasi.
"Jadi jangan hanya sekedar mutasi kajati biar mendapat simpati, tapi evaluasi harus menghasilkan," pungkasnya.
Sejumlah nama kepala kejaksaan tinggi tidak berprestasi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Hal itu dilakukan Jampidsus Ali Mukartono.
Menurutnya, kinerja kajati tersebut akan dievaluasi.
"Terserah Jaksa Agung (menindaklanjutinya). Saya hanya mengasih data," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali tidak merinci jumlah kajati yang diserahkan kepada Jaksa Agung. Ia menerangkan tugasnya yaitu memberikan nama-nama berdasarkan data laporan bulanan penanganan perkara.
Oleh sebab itu, Ali juga tidak mengelaborasi alasan maupun kesulitan para kajati menangani tindak pidana korupsi di lapangan.
"Pokoknya raker kemarin yang tidak berprestasi saya serahkan datanya ke JAM-Bin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Mau diapain, terserah," terangnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (16/1), Jaksa Agung Burhanuddin mengancam akan memutasi jajarannya yang belum menangani perkara korupsi.
Ia mengatakan, tidak mungkin ada daerah yang nihil kasus korupsinya.
"Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, asisten tindak pidana khusus, maupun kepala seksi tindak pidana khusus yang menerima surat mutasi," tegas Burhanuddin. (OL-1)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved