Pembangkangan Fahri Tak Terampuni

Arif Hulwan
04/4/2016 20:17
Pembangkangan Fahri Tak Terampuni
(MI/M Irfan)

PENENTANGAN dan pengingkaran janji undur diri Fahri Hamzah dari jabatan Wakil Ketua DPR yang berulang, memicu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendeklarasikan pemecatannya. Namun, Fahri melawan lewat gugatan perdata.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan SK DPP PKS tentang pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan itu telah diterima Fahri Hamzah pada Minggu (3/4). "Dengan demikian bahwa benar saudara Fahri Hamzah telah diberhentikan sebagai anggota atau kader PKS," ungkap dia, di Jakarta, Senin (4/4).

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, dalam keterangan persnya, memaparkan keputusan itu diambil atas dasar inkonsistesi Fahri atas sejumlah arahan partai di beberapa rapat dengan pimpinan PKS. Padahal, Fahri mulanya menyetujui arahan-arahan dalam rangka konsolidasi itu.

Pembangkangan pertama dilakukan terhadap arahan untuk menyesuaikan diri dengan karakteristik kedisiplinan dan kesantunan partai. Terutama, dalam hal cara penyampaian pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai.

Pembangkangan kedua, lanjut Sohibul, dilakukan terhadap komitmen undur diri dari posisi Wakil ketua DPR. Permintaan pengunduran diri itu pertama kali datang dari Ketua Majelis Syuro (KMS) PKS Salim Segaf Al-Jufri dalam pertemuannya dengan Fahri, 23 Oktober 2015. KMS saat itu menilai sikap Fahri melenceng dari komitmen awal untuk bersikap santun.

Karenanya, ia meminta pengunduran diri Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR bukan dari keanggotaan. Fahri ketika itu dipandang masih bisa didayagunakan sebagai ketua alat kelengkapan dewan.

Sohibul menyebut, Fahri saat itu setuju dengan catatan ia meminta waktu untuk sosialisasi pengunduran dirinya kepada Koalisi Merah Putih, kolega, kontituen, dan keluarga, serta menuntaskan sejumlah tugas pimpinan DPR. Fahri menjanjikan pengunduran dirinya pada pertengahan Desember 2015.

Namun Fahri berubah pikiran soal mundur dengan alasan bisa memicu kocok ulang pimpinan. Alasan itu ditepis kader PKS lain yang ikut menyusun UU MD3, Tubagus Soenmandjaja.

"KMS mengingatkan bahwa pertemuan tersebut adalah kesempatan terakhir bagi Fahri. Oleh karena itu jika Fahri tidak bersedia berarti menolak penugasan, dan selanjutnya persoalan tersebut akan diproses menurut AD/ART PKS," cetus Sohibul. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya